Perancis Denda Microsoft Rp992 Miliar. Mesin Pencari Bing Tak Punya Tombol Tolak Cookies

Microsoft Bing. Foto: trabilo.com

Cyberthret.id – Badan pengawasan privasi Perancis, CNIL, mendenda Microsoft Irlandia sebesar 60 juta euro atau setara Rp992,95 miliar pada Kamis (22 Desember 2022).

Perusahaan perangkat lunak Amerika Serikat itu dinilai telah melanggar GDPR karena tidak menerapkan mekanisme agar pengguna bisa menolak cookies.

Cookies adalah file kecil informasi yang dibuat dan dikirim oleh web server ke peramban web. Informasi ini berupa riwayat dan aktivitas pengguna ketika berselancar dari situsweb ke situsweb.

Sebuah situsweb yang menyimpan cookies, artinya mereka menyimpan jejak aktivitas pengguna. Penyimpanan ini juga bisa berfungsi untuk mempercepat loading dari perangkat pengguna ke situsweb tersebut. Misal, seperti informasi login, pengaturan situsweb, keranjang belanja, dan lain-lain.

Namun, pelacakan cookies juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pelacakan cookies cenderung dipakai untuk tujuan personalisasi iklan, tapi bisa saja ada kelompok jahat untuk kepentingan penguntitan pengguna.

Denda terhadap Microsoft termasuk yang terbesar dilakukan badan tersebut pada tahun ini.

Pelanggaran yang dilakukan Microsoft, kata CNIL, adalah mesin pencarinya yaitu Bing tidak menyiapkan sistem yang memungkinkan pengguna menolak cookies, semudah pengguna menerimanya.

Penyelidikan CNIL mendapati, bahwa “Ketika pengguna mengunjungi situsweb (Bing), cookies disimpan di terminal mereka (Microsoft) tanpa persetujuan, sementara cookies ini digunakan, antara lain untuk tujuan periklanan,” kata CNIL dikutip dari Economic Times.

Selain itu, “tidak ada tombol yang memungkinkan untuk menolak penyimpanan cookies semuda menerimanya.”

Argumen yang disampaikan CNIL terhadap denda tersebut, perusahaan menerima untung secara tidak langsung yang dihasilkan dari data yang dikumpulkan melalui cookies.

Microsoft diberi waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki masalah tersebut. Bila tidak menindaklanuti, perusahaan akan dikenai denda keterlambatan 60.000 euro per hari.

Tahun lalu CNIL mengatakan akan melakukan pemeriksaan selama setahun terhadap situsweb yang tidak mengikuti aturan penggunaan cookies web.

Google dan Facebook lebih dulu dikenai sanksi tahun lalu oleh CNIL dengan denda masing-masing 150 juta euro dan 60 juta euro untuk pelanggaran serupa.[]