Kominfo Minta Masyarakat Tak Khawatir Keamanan Data Regsosek


Cyberthreat.id – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022. Nantinya, data tersebut dapat digunakan pemerintah dalam membuat berbagai program.

Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Helmi Hafid mengatakan pemerintah berupaya untuk menjaga data-data tersebut agar tidak bocor.

"Saya pikir begini, ini kan tidak dalam kapasitas saya bicara ini karena ada direktorat jenderal yang menangani ini. Tetapi paling tidak pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga data-data," katanya dalam Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek: Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Rabu (12/10).

Meski begitu, ia mengatakan potensi kebocoran data selalu ada. Sebab, saat ini setiap kementerian/lembaga selalu menggunakan data sebagai acuan kebijakan.

Untuk meminimalisir kebocoran data, Helmi mengatakan pemerintah bisa membatasi permintaan data dari para pelaku bisnis. 

"Kalau perlu jangan terlalu banyak permintaan-permintaan. Ini yang menjadi potensi-potensi untuk pelaku-pelaku bisnis untuk memakai data-data kita. Jadi jangan kuatir bahwa memang pemerintah semaksimal mungkin melindungi data pribadi," ucapnya.

Seperti diketahui, pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan  Penyelenggara Satu Data Indonesia. 

Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BPS. 

Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosial ekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interoperabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan.

Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah. 

Kegiatan Regsosek tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek  akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.