SWI Kembali Temukan 71 Pinjol Ilegal

Ilustrasi OJK

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 71 pinjol ilegal. Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.  

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/8). 

Oleh karena itu, SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. 

Selain itu, lanjut dia, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.  

"Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Tongam. 

Selain pinjol ilegal, pada Agustus 2022, SWI juga kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Adapun, ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari empat entitas melakukan money game; tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan tiga entitas lain-lain. 

Tongam mengatakan bahwa pihaknya langsung memblokir situs/website/aplikasi milik 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.  

 “SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ungkap Tongam.  

Menurut Tongam, hal tersebut menunjukkan SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.  

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.  

 “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam. 

Di akhir, SWI kembali meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.  

"Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," pungkas Tongam.