Kementerian Kominfo Akan Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendorong perusahaan penyedia sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran paling lambat Rabu, 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada tiga tahap jika PSE belum melakukan pendaftaran dalam tenggat waktu yang ditentukan. PSE akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pemblokiran.
“Jadi memang semua itu adalah sanksi administratif. Ada tiga. Teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucapnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Jakarta, Selasa (19/7).
Kewajiban mendaftarkan PSE Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Semuel menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftarkan usahanya.
Ia bilang, pendaftaran perusahaan PSE diperlukan untuk melindungi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruang digital. Sebab, ruang digital tidak memiliki batasan dan alamat yang bisa diawasi jika tidak diketahui melalui pendaftaran.
“Pendaftaran (diwajibkan) agar tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus bahasa Indonesia agar masyarakat mengerti, dan hal lain yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, kewajiban pendaftaran ini berkaitan dengan pendataan terhadap perusahaan PSE asing yang memiliki usaha di Indonesia. Perusahaan asing yang memiliki usaha di dalam negeri harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pajaknya.
“Mereka (PSE) yang berusaha di Indonesia, walaupun tidak berlokasi di Indonesia, harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk membayar pajaknya,” ucapnya.