Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Jual Kembali (Reseller) Jasa Internet
Cyberthreat.id – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesi (APJII) Muhammad Arif memberi mengingatkan aspek hukum yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual kembali (reseller) jasa internet.
“Anggota APJII turut serta membangun konektivitias internet di seluruh pelosok negeri, penting bagi para anggota untuk mengetahui aspek hukum terkait jual kembali (reseller) jasa internet,” kata Arif saat menyampaikan kata sambutannya dalam Forum Diskusi Regulasi untuk Penyelenggara dan Reseller Layanan Internet Selasa (12 Juli 2022).
Acara tersebut dihadiri oleh representasi 200 ISP di DKI Jakarta dan 62 reseller. Selain itu, ada 22 peserta online yang menggunakan Jumpa.id, platform Konferensi video daring dan sedaring karya anak bangsa, alias produk pengembang lokal.
Dalam kesempatan tersebut, PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Febran Suryawan yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, menjelaskan bahwa layanan akses internet dapat dijual kembali melalui perjanjian kerja sama.
Hal ini tertuang dalam *Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dalam Permenkominfo tersebut, perusahaan reseller dapat menggunakan merek dagang jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller kepada Pelanggan (end user).
Reseller juga harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang setara dengan komitmen penyelenggara sebelumnya.
"Seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali (reseller) Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi," kata Febran.
Sementara itu, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta juga menjelaskan reseller harus memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan memenuhi Kewajiban Izin Berusaha (KBLI 61994).
Noviana Monalisa, tim advokat dari firma hukum Rumah Hukum mengatakan, “Reseller dan para ISP juga harus memperhatikan dampak hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU sudah memberikan ancaman untuk mereka yang bersaing tidak sehat, diantaranya pembatalan perjanjian tertutup.”
KPPU, kata Noviana, dapat mengenakan sanksi administrasi termasuk pembatalan perjanjian tertutup (perjanjian jual kembali layanan akses internet), pengehentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan membayar ganti rugi atau denda.
Ada juga pasal pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Para pihak juga harus mematuhi ketentuhan di UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Ketua Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih, mengatakan, para nggota APJII wajib mentaati peraturan perundang-undangan beserta turunannya. Diselenggarakannya acara semacam ini pun sangat bagus agar tercipta persamaan persepsi, tidak semata-mata hanya sosialisasi karena sosialisasi cenderung bersifat satu arah.
“Kita menginginkan agar tidak terjadi multi-tafsir dalam memahami peraturan. Harus satu persepsi, bukan hanya untuk pelaku bisnis dan pembuat kebijakan saja, dalam hal ini Kemkominfo, tapi juga untuk kementerian/lembaga terkait dan penegak hukum,” kata Tedi.
Dengan semakin banyak anggota APJII memahami aspek hukum terkait reseller, diharapkan dapat terjadi sinergi antara pelaku usaha, regulator, maupun aparat penegak hukum, kata Tedi.
Kegiatan Forum Regulasi untuk penyelenggara dan Reseller Internet Indonesia mendapat dukungan sponsor yakni PT Palapa Ring Barat, PT LEN Telekomunikasi, PT Palapa Ring Timur, Huawei, PT Target Sukses Synergi (Mtarget), PT Alternative Media Group (AMG) dan juga seluruh anggota APJII DKI dan Penta Helix.