Teknologi Informasi Dukung Pencegahan Korupsi di Pengadilan

Mahkamah Agung dan 10 lembaga negara menandatangani Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)/ Dokumentasi Mahkamah Agung

Cyberthreat.id – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa digitalisasi sistem peradilan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengubah tatanan peradilan ke arah yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, SPPT-TI dibuat untuk menjamin interoperabilitas atau pertukaran data antara aparat penegak hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana narkotika, dan pidana korupsi.

"Perluasan penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, akuntabel, dan terpercaya," kata Jaleswari dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (22 Juni 2022).

Ia menjelaskan, SPPT-TI merupakan pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara empat lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Data yang dipertukarkan meliputi identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan lain-lain.

Selain itu, SPPT-TI juga telah mengubah proses penanganan perkara yang saat ini. Di mana, sebagian besar masih berbasis dokumen fisik, untuk kemudian dapat berjalan secara digital dalam suatu sistem jaringan yang aman. Sistem berbasis teknologi informasi ini memanfaatkan jaringan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) yang terenkripsi secara aman dalam Intra-Government Secured Network (IGSN). Jaringan IGSN sendiri disediakan dan dikelola oleh KSP.

"Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam memberantas korupsi," ujar Jaleswari.

Jaleswari menambahkan, Implementasi SPPT-TI pun sudah sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Terlebih korupsi adalah kejahatan luar biasa dan siapapun yang melakukannya adalah musuh negara.

“Seluruh jajaran pemerintah terlebih Aparat Penegak Hukum, harus tegak lurus komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Jaleswari.

Pihaknya pun telah bekerjasama dengan 10 kementerian/lembaga-non-kementerian terkait, dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengimplementasian SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta. Melalui ini, pemerintah berkomitmen untuk memperluas pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang saat ini baru mencakup lebih dari 200 satuan kerja di lembaga penegak hukum seluruh Indonesia dengan total data yang diterima Puskarda sebanyak 826 ribu data yang dipertukarkan hingga tahun 2021.