Pakar: Binary Option Sebenarnya Penipuan Bermodus Trading
Cyberthreat.id – Praktisi hukum, Ronnie F Sompie, mengungkapkan bahwa binary option dilarang di Indonesia karena tidak mencerminkan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
“OJK sudah melarang siapapun untuk memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan binary option, karena yang mereka lakukan ini hanya menebak fluktuasi harga,” ungkap Ronnie dalam Webinar Nasional yang diadakan Universitas Borobudur berjudul “Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya” secara virtual, Selasa (12 April 2022).
Ronnie menjelaskan, dalam kegiatan binary option investor atau trader hanya menebak apakah harga akan naik atau turun dalam jangka waktu singkat. Setelah mereka memilih dan ternyata harganya tidak tepat maka mereka akan kalah. Selain itu, binary option tidak membutuhkan keahlian dan pemahaman soal perdagangan berjangka komoditi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu ketika kita bicara tentang menebak harga ini kan artinya gambling, bukan keahlian dalam perdagangan,” kata Ronnie.
Menurut Ronnie, dalam kasus binary option ini ia melihat sebenarnya yang dilakukan adalah penipuan, hanya saja memang modusnya menggunakan judi dan trading. Dalam binary option ini, mereka mengaku sebagai kegiatan trading tapi modus operandinya perjudian.
“Karena dia berusaha menyampaikan ke publik bahwa dia sedang melakukan trading tetapi di dalamnya bukan kegiatan trading,” kata dia.
Dalam kasus ini, para pelaku tidak hanya melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Mereka juga melanggar UU ITE, dan uang dana dari para trader dan investor yang jadi keuntungan dia, ketika disembunyikan dia bisa kena UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kegiatan ini melawan hukum, karena binary option ini sudah dinyatakan ilegal tapi dia tetap menyelenggarakan terus sehingga tindak pidananya itu terus belanjut,” terang dia.
Ronnie menambahkan, ia memang melihat bahwa binary option ini merupakan sebuah instrumen finansial yang seharusnya menyesuaikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada UU No. 10 tahun 2011 berkaitan dengan perdagangan berjangka (komoditi), kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan berjangka ini harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengaturan ini harus menjadi pedoman semua perusahaan ataupun individu yang mengikuti kegiatan perdagangan ini,” tutup Ronnie. []