Pengawas Irlandia Denda Meta 17 Juta Euro karena Pelanggaran Data
Cyberthreat.id - Regulator data Irlandia pada hari Selasa mengatakan pihaknya mengenakan denda 17 juta euro (US$ 18,7 juta) pada induk Facebook Meta Platform setelah penyelidikan atas 12 pemberitahuan pelanggaran data yang diterima regulator pada tahun 2018.
Komisaris Perlindungan Data Irlandi mengatakan telah menemukan bahwa "Platform Meta gagal memiliki langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat yang akan memungkinkannya untuk dengan mudah menunjukkan langkah-langkah keamanan yang diterapkannya dalam praktik untuk melindungi data pengguna UE".
Irlandia mengatur Meta dan sejumlah raksasa Internet besar AS lainnya karena kantor pusat Uni Eropa mereka berada di negara itu.
Komisaris Perlindungan Data, yang memiliki sejumlah investigasi yang sedang berlangsung ke Meta, tahun lalu mendenda anak perusahaan WhatsApp-nya dengan rekor 225 juta euro karena gagal mematuhi aturan data UE pada 2018.
Seorang juru bicara Meta mengatakan bahwa mereka akan "dengan hati-hati mempertimbangkan keputusan hari Selasa", menambahkan bahwa "prosesnya terus berkembang".
"Denda ini tentang praktik pencatatan sejak 2018 yang telah kami perbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi orang," kata juru bicara itu.[]