Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Diretas, Profil Facebook Diganti Gambar Porno
Cyberthreat.id – Akun media sosial (Facebook, Instagram, dan Twitter) milik Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dibobol oleh peretas jahat pada Rabu (23 Februari 2022).
Peretasan itu terjadi pada sekitar pukul 18.15. “Saat itu, dia menerima notifikasi WhatsApp jika nomornya telah didaftarkan pada perangkat lain,” tulis Komite Keselamatan Jurnalis dalam sebuah pernyataan yang diunggah di blog AJI Indonesia, Jumat (25 Februari).
Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya AJI, LBH Pers, PWI, SAFEnet, AMSI, dan YLBHI. Komite yang dibentuk 2019 ini bertujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut Komite, sejak insiden itu nomor telepon milik Sasmito tidak bisa menerima panggilan telepon dan menerima pesan pendek (SMS).
Upaya serangan pun menargetkan ke akun Instagram, Facebook, dan Twitter milik Sasmito.
“Seluruh unggahan Instagram dihapus, nomor pribadi disebarluaskan, hingga foto profil Facebook diganti gambar porno,” tutur Komite.
Ternyata serangan siber itu tak berhenti di situ. Pada Kamis (24 Februari), Komite mendapati adanya penyebaran informasi palsu yang mencantumkan nama dan foto Sasmito di media sosial dengan beragam narasi.
Narasi yang dibangun dalam hoaks itu, kata AJI, bahwa Sasmito “mendukung pemerintah membubarkan FPI”, “mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo, dan “meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.”
“Namun, konfirmasi yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis dan cek fakta berbagai media, menyebutkan pernyataan tersebut adalah palsu atau tidak pernah diucapkan Sasmito,” tutur Komite.
Menurut Komite, hoaks tersebut dinilai ingin mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Komite menilai peretasan dan upaya menyebarkan hoaks merupakan bentuk serangan terhadap aktivis yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan gagasan, yang diatur dalam Pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28 f UUD 1945.
Terdapat empat tuntutan yang diajukan Komite Keselamatan Jurnalis terkait kasus peretasan akun media sosial milik Sasmito:
- Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan dan penyebaran hoaks, yang bertujuan untuk mengadu domba AJI dengan organisasi masyarakat sipil lain. Serta menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
- Meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
- Meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti, dan mengungkapkan fakta kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Sasmito. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar hoaks, dan mengambil sikap transparan sesuai dengan mekanisme UU Pers.
- Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.[]