Satgas Investasi Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Apa Saja?

Ilustrasi robot trading | OJK

Cyberthreat.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pemblokiran dilakukan lantaran maraknya penawaran berbagai investasi online berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming kekayaan.

Ada pun 21 entitas ilegal yang diblokir terdiri dari 16 entitas money game, 3 platform perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

16 money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  12. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
     

3 perdagangan aset kripto tanpa izin:

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited


Tongam L Tobing mengatakan, untuk menarik calon korban, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, calon korban diminta menyetorkan uang terlebih dahulu sebelum mendapat imbal hasil. Untuk lebih meyakinkan, mereka biasaya menyertakan "testimoni" yang mereka sebut sebagai kesaksikan dari orang-orang yang telah menikmati imbal hasil 

Untuk itu, SWI meminta masyarakat memeriksa kembali beberapa hal sebelum memutuskan ikut berinvestasi di suatu platform seperti perizinan dari otoritas berwenang serta memastikan pihak yang menawarkan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.[]