Pengawas Perlindungan Data Uni Eropa Ingin Spyware Pegasus Dilarang

Ilustrasi Parlemen Uni Eropa

Cyberthreat.id -  Pengawas Perlindungan Data Uni Eropa (EDPS)  telah mendesak pejabat Uni Eropa untuk melarang penggunaan dan penyebaran spyware komersial Pegasus di seluruh Eropa, dengan alasan risiko dan kerusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kebebasan pribadi dan aturan hukum di seluruh Eropa.

Dikembangkan oleh perusahaan perangkat lunak Israel NSO Group, Pegasus adalah jenis spyware yang kuat yang mampu menginfeksi perangkat Android dan iOS.

Alat ini dijual sebagai bagian dari paket pengawasan sebagai layanan yang dapat menginfeksi pengguna, mengambil data dari perangkat mereka, dan memantau pergerakan dan aktivitas online mereka secara real-time.

Sejak diluncurkan sebagai produk komersial pada awal 2010-an, NSO Group mengklaim mereka hanya menjual alat tersebut ke lembaga penegak hukum resmi untuk memerangi kejahatan dan terorisme.

Namun, terlepas dari klaim  tersebut, semua investigasi baru-baru ini menemukan spyware Pegasus di ponsel jurnalis, tokoh politik, pembangkang, dan aktivis yang tak terhitung jumlahnya di puluhan negara, mulai dari rezim yang menindas hingga negara Barat yang mengklaim menjunjung tinggi  demokrasi.

Kasus-kasus infeksi Pegasus baru-baru ini yang ditemukan di luar lingkup investigasi pemberantasan kejahatan biasa. Alat sadap ponsel itu malah ditemukan telah  disusupkan di telepon para politisi dan aktivis di Hungaria, Polandia, El Salvador, Finlandia, dan Israel.

Sebagai badan pengawas independen yang bertugas memastikan lembaga-lembaga anggota Uni Eropa menghormati hak privasi dan perlindungan data, EDPS mengatakan bahwa alat canggih seperti Pegasus tidak boleh digunakan di Eropa tanpa batasan atau pengawasan apa pun, yang mendorong terjadinya  penyalahgunaan.

EDPS mengutip fitur-fitur canggih spyware itu, kemampuannya untuk mendapatkan akses tak terbatas ke telepon, dan kemampuan infeksi tanpa klik sebagai alasan utama keputusannya.

"Keamanan nasional tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk penggunaan teknologi semacam itu secara ekstensif atau sebagai argumen untuk menentang keterlibatan Uni Eropa," kata EDPS dalam serangkaian pernyataannya seperti dilansir The Record, Selasa.

Seruan EDPS untuk pelarangan spyware Pegasus datang setelah AS memberikan sanksi kepada NSO Group tahun lalu setelah menemukan perusahaan tersebut telah mengizinkan alatnya digunakan oleh rezim yang menindas untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Beberapa minggu kemudian, Apple juga mengajukan gugatan perdata terhadap NSO Group, meminta hakim untuk memerintahkan agar perusahaan Israel itu tidak mengembangkan eksploitasi baru untuk perangkatnya.

Secara historis, NSO Group terus-menerus mengklaim bahwa mereka hanya menjual alatnya kepada pemerintah asing dan lembaga penegak hukum dan tidak mengetahui atau bertanggung jawab atas cara pelanggannya menggunakan alat tersebut, klaim yang dibantah oleh pakar keamanan yang mempelajari spyware Pegasus.[]