Bappebti Minta Aset Kripto Didaftarkan sebelum Diperdagangkan
Cyberthreat.id – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, meminta agar setiap aset kripto yang akan diperdagangkan di Indonesia harus didaftarkan secara resmi ke Bappebti.
“Untuk aset kripto baru yang akan diperdagangkan, terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar,” kata Indrasari dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (15 Februari 2022).
Indrasari menjelaskan, setelah didaftarkan, nantinya setiap aset kripto tersebut akan dinilai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria.
“Setiap aset kripto yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria dan peraturan dari Bappebti tidak akan bisa diperdagangkan di Indonesia,” kata Indrasari.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Indrasari menyebutkan, berdasarkan regulasi tersebut Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Karena itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Kami berharap agar masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” sebut Indrasari.
Sementara itu, terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Indrasari menilai pada prinsipnya merupakan hal positif agar dapat diperdagangkan di dalam negeri. Dengan catatan, aset kripto tersebut telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia sendiri melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.
“Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tambah Indrasari.
Ia pun menghimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti.[]
Editor: Yuswardi A. Suud