Token ASIX Anang: Dilarang Bappebti, Dibenarkan Wakil Menteri Perdagangan

Ilustrasi via Pikiran Rakyat

Cyberthreat.id -  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kamis kemarin menegaskan token kripto ASIX yang dipromosikan oleh penyanyi Anang Hermansyah terlarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis Bappebti merespon unggahan seorang pengguna Twitter, Kamis, 10 Februari 2022.

Terpisah Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma menjabarkan, setiap aset kripto baru yang hendak diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti untuk dinilai kelayakannya.

Dia menegaskan, sejauh ini ASIX yang dipromosikan Anang Hermansyah belum terdaftar di Bappebti.

Diluncurkan sejak 27 Januari 2022, Token ASIX menggunakan teknologi blockchain dari Binance, bursa kripto terbesar di dunia saat ini. Token ini digembar-gemborkan laris manis bahkan sebelum peluncuran atau saat masih presale.

Dalam beberapa video singkat di media sosial, Anang menyebut sejumlah artis dan musisi seperti Ariel NOAH, Judika, hingga Kevin Aprilio telah membeli token ASIX darinya. Ariel dan Judika, kata Anang, telah membeli masing-masing 1 miliar token ASIX.

Usai Bappebti menegaskan larangan untuk token ASIX, situs coinmarketcap.com yang merekam transaksi berbagai cryptocurrency, mencatat token ASIX sempat turun 45 persen dari harga 24 jam sebelumnya. Pada Jumat pagi ini, mulai naik lagi hingga posisinya minus 16.57% dengan harga terendah Rp0,04259 dan harga tertinggi Rp0,08112 per koin.

Merespon larangan Bappebti, Anang mengatakan pihaknya sedang dalam proses mengurus perizinan ke Bappebti.

"Itu sebabnya, kami tidak dagang di Indonesia, tapi di Binance dan Coin Gecko," kata Anang.

Sekadar catatan, pernyataan Anang tidak dagang di Indonesia terdengar janggal. Meskipun secara platform Anang menggunakan yang berbasis di luar Indonesia, tetapi bukankah sebagian besar pembelinya seperti Ariel NOAH dan Judika adalah warga Indonesia?

Ihwal pernyataan Anang yang mengatakan sedang mengurus izin ke Bappebti, itu dibenarkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Menurut Jerry, Anang juga telah mengikuti peraturan Bappebti yang mensyaratkan token yang hendak diperdagangkan di platform Indonesia harus masuk ke 500 besar market cap di dunia baru bisa diperdagangkan di Indonesia.

Amatan Cyberthreat.id pada Jumat siang ini, situs coinmarketcap.com mencatat token ASIX masih bertengger di urutan 3.003 dari total 7.662 jenis token, turun beberapa peringkat dari sebelumnya.

Berbeda dengan Bappebti, Jerry menegaskan yang dilakukan Anang dan timnya tak menyalahi aturan.

"Mas Anang sudah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya memang saat ini tidak ada sama sekali jual beli dalam bentuk rupiah jadi jualnya di platform global blockchain. Nggak ada yang salah," ujarnya, dilansir detikcom.

Tampaknya, hal yang perlu diperjelas oleh para pemangku kepentingan di Indonesia yakni terkait frasa "dilarang diperdagangkan di Indonesia." Apakah yang dimaksud adalah larangan berjualan di platform Indonesia sejenis Indodax, atau terlarang untuk pembeli warga Indonesia? Sebab, jika yang dimaksud hanya larangan berjualan di platform Indonesia, maka pengembang kripto bisa menaruh tokennya di platform luar semacam Binance, toh bisa tetap diakses oleh orang Indonesia.

Jika begitu, sempritan Bappebti yang melarang token ASIX diperdagangkan di Indonesia, kehilangan maknanya, bahkan di mata seorang Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.[]