HARI PERS NASIONAL 2022
Presiden Jokowi Minta Regulasi ‘Publisher Rights’ Segera Diterbitkan
Cyberthreat.id – Presiden Joko Widodo menyinggung secara tidak langsung tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights) sebagai cara pers untuk tetap hidup bersaing dengan platform-platform digital.
“Ekosistem industri pers harus terus ditata. Iklim kompetisi yang lebih seimbang harus terus diciptakan,” kata Presiden dalam pidatonya di peringatan Hari Pers Nasional 2020 dari Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (9 Februari).
“Perusahaan platform asing harus ditata, harus diatur, agar semakin baik tata kelolanya. Kita perkuat aturan bagi hasil yang adil dan seimbang antara platform global dan lokal,” ia menambahkan.
Yang disampaikan Jokowi tersebut menyinggung praktik platform digital yang selama ini mengutip konten-konten jurnalistik tanpa memberikan kompensasi yang adil. Masalah ini sebelumnya juga disinggung oleh Menkominfo Johnny G. Plate tentang publisher rights. (Baca: Platform Digital Akan Diatur demi Keberlanjutan Hidup Pers)
Jokowi menyadari bahwa dalam dua tahun terakhir industri pers nasional mengalami tekanan yang luar biasa beratnya.
Selain mengatasi tekanan akibat disrupsi digital, tekanan dari berbagai platform asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama, juga tekanan pandemi Covid-19.
“Munculnya sumber-sumber informasi alternatif, tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar jumlah klik atau views, membanjirnya konten-konten yang hanya mengejar viral, masifnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba, sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” ujar Presiden.
Dengan kondisi itu, kata Presiden, media-media arus utama harus secepatanya bertransformasi dan makin inovatif. Namun, tak meninggalkan karya jurnalistik berkualitas, lebih cepat, dan tetap akurat, dan tidak terjebak pada sikap pragmatis yang menggerus integritas.
Tiga opsi regulasi
Meski tidak menyebutkan secara eksplisit tentang publisher rights, Jokowi mendorong agar regulasi yang mengatur platform digital tersebut segera diterbitkan.
Ia menawarkan bentuk regulasi yang diinginkan. “Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan. Apakah segera mendorong undang-undang baru, atau yang kedua merevisi undang-undang yang lama, atau yang paling cepat adalah dengan Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Presiden dikutip dari situsweb Setkab.go.id.
Ia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa diselesaikan.
“Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan, apakah undang-undang baru, apakah revisi undang-undang lama, atau memakai PP. Sehingga, menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat,” Presiden menegaskan.
Di sisi lain, ia juga menyinggung terkait penguatan ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat platform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.[]