Ruko di PIK 2 Jakarta Dijadikan Markas Belasan Pinjol Ilegal

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Dua ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan markas belasan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Aplikasi-aplikasi tersebut dijalankan oleh dua perusahaan berbeda. Polisi menggerebek keduanya secara berturut-turut pada Rabu-Kamis (26-27 Januari 2022).

Polda Metro Jaya menggeledah pada Rabu, sedangkan Polres  Metro Jakarta Utara pada hari berikutnya.

Lokasi penggerebekan di kompleks Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama.

Dari penggerebekan pertama, dikutip dari Antaranews.com, diakses Minggu (28 Januari), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan, sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di perusahaan tersebut.

Layanan pinjol-pinjol tersebut, di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Sementara, perusahaan yang digeledah Polres Metro Jakut menjalankan empat aplikasi, yaitu Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.

Dalam penggeledahan Rabu, polisi menangkap 99 orang dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial V, manajer perusahaan. Sementara, 98 karyawan telah dipulangkan karena sebatas saksi.

Sebelumnya, Enda mengatakan bahwa mayoritas karyawan yang dipekerjakan sebagai debt collector masih di bawah umur, tapi keesokan harinya pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Baca: Pinjol Ilegal Rekrut Anak di Bawah Umur sebagai Debt Collector)

Endra mengatakan masih mendalami tersangka V untuk menelusuri bos pinjol ilegal tersebut, termasuk investor.

WNA China

Sementara Polres Metro Jakut menangkap 27 orang. Mereka diduga berperan sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

Satu orang yang ditangkap adalah warga negara China yang bekerja sebagai manajer.

Kapolres Metro Jakut Kombes Wibowo mengatakan, para kolektor utang dari empat pinjol tersebut menagih pelanggan dengan cara paksa, seperti pemerasan, ancaman, dan menyebarkan ancaman nomor telepon pelanggan.

Wibowo menjelaskan pinjol ilegal tersebut meminjamkan dana antara Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta.

Dari total pinjaman yang diajukan oleh pelanggan, kata dia, tidak seluruhnya diberikan, tapi dipotong 32-35 persen.

Setelah pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak didenda bunga sebesar enam persen dari total pinjaman.

Wibowo mengatakan pinjol ilegal tersebut baru mulai beroperasi pada Januari 2022.

Ia mengatakan lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu malam. Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya.[]