Pinjol DOMPETMU Palsukan Izin OJK hingga Paksa Pengguna Bayar Deposito

Logo aplikasi pinjol DOMPETMU.

Cyberthreat.id – Beredar sebuah tawaran pinjol DOMPETMU di jejaring sosial WhatsApp. Pinjol ini mengiming-ngimingi nilai pinjaman uang hingga puluhan juta hanya dalam tempo 10-15 menit. Tanpa ada jaminan apa pun, hanya berbekal foto swafoto bersama KTP.

Namun, untuk mendapatkan pinjaman, calon peminjam harus mengirimkan uang terlebih dulu sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.

Ketika Cyberthreat.id menanyakan model bisnis tersebut, Satgas Waspada Investasi langsung berkesimpulan layanan pinjol tersebut jelas penipuan.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menegaskan, bahwa dalam proses penyaluran pinjaman, penyedia fintech legal tidak pernah meminta pengguna layanan, “untuk membayar uang muka atau uang jaminan,” ujarnya, Senin (24 Januari 2022).

“Bisa disimpulkan bahwa model bisnis yang dilakukan oleh aplikasi DOMPETMU adalah penipuan, dan kami tidak pernah memberikan izin kepada mereka. Jadi, jangan pinjam ke aplikasi itu,” Tongam menambahkan.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, seperti OJK, Kemendag, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.

Layanan yang mengklaim di bawah bendera PT DompetMu Digital Indonesia tersebut juga mengaku telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kepada Cyberthreat.id yang berpura-pura ingin mengajukan pinjaman, seseorang bernama Adhmi (bagian divisi pencairan) memberikan dua lembar salinan dokumen izin usaha.

Namun, dari 103 pinjol berizin di OJK per 3 Januari 2022, sama sekali tidak ada nama DOMPETMU atau PT DompetMu Digital Indonesia.

Bahkan, ketika mengecek melalui Cekfintech.id, platform berbasis web yang disediakan oleh Fintech Indonesia dan AFPI, tak terselip nama “DOMPETMU”. Padahal, di tampilan aplikasi, mereka mencantumkan logo OJK dan AFPI.

Dari sini bisa disimpulkan, DOMPETMU memalsukan izin usaha.

Nama OJK dicatut dalam surat izin.


Mengklaim mendapatkan izin usaha yang dikeluarkan mealui Sistem OSS.


Selanjutnya, Cyberthreat.id menelusuri alamat perusahaan yang berada di Gedung Mayapada Tower II Lt5, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan dengan nomor telepon 2150980364. Nomor telepon ini terlebih dulu dikontak, tapi sama sekali tidak terhubung.

Cyberthreat.id lalu mengontak pengelola gedung dan mendapatkan informasi, bahwa tidak ada nama perusahaan PT DompetMu Digital Indonesia yang menyewa di gedung tersebut.

Ketika akan mengonfirmasi hal itu kepada Adhmi (divisi pencairan DOMPETMU), nomor WhatsApp Cyberthreat.id telah diblokir-hal yang sama dilakukan sebelumnya oleh bagian telemarketing—tak lama setelah mereka menerima tautan berita berjudul “OJK Sebut Pinjol DOMPETMU Penipuanuntuk dimintai tanggapannya.

Sebelum memblokir, Adhmi sempat membalas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan OJK ke pengadilan. “Tanggapan saya kon**l sama OJK, cemarkan nama perusahaan kami. Kami akan laporkan ke sidang pengadilan. Ditunggu OJK-nya,” ujarnya.

Paksa bayar deposito

Yang makin aneh, Adhmi masih mengejar-ngejar Cyberthreat.id di nomor ponsel lain untuk segera membayar deposito.

Alasannya, “Nama Anda sudah terdaftar dalam sistem penagihan Autodebit perbankan. Silahkan lakukan deposito jaminan sementara untuk pencairan dana atas nama Anda,” kata Adhmi, seperti tangkapan layar berikut ini.



Adhmi sebelumnya memberikan nomo rekening bank untuk pengiriman deposito. Mereka menggunakan nomor rekening Bank OCBC NISP. Tercantum di “Sertifikat Tanda Terima Perusahaan Keuangan”, rekening perusahaan atas nama “HENDRA SINAGA”, seperti di bawah ini.



Mereka lagi-lagi mencatut OJK dengan stempel basah di sertifikat tersebut. Yang makin mencurigakan ialah tecantum nama dua lembaga yang jarang terdengar, yaitu “Pusat Perlindungan Keuangan Indonesia” dan “Badan Perlindungan Keuangan Indonesia”.

Cyberthreat.id masih berusaha meminta konfirmasi kepada Kepolisian, Kementerian Kominfo, dan Bank OCBC NISP.

Pada Oktober 2021, Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan meski aplikasi pinjol ilegal tidak bisa diunduh di toko aplikasi resmi, mereka beralih ke situsweb atau file sharing site agar aplikasinya tetap bisa diunduh.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah munculnya aplikasi fintech ilegal pada pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Ia memastikan hanya fintech legal saja yang bisa melakukan pendaftaran melalui OSS.

Data per 12 November 2021, Kementerian Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sebanyak 3.631 perusahaan pinjol ilegal telah diblokir sejak 2018.[]

Redaktur: Andi Nugroho