Pesan Menkominfo Terkait Fenomena NFT

Menkominfo RI Johnny G. Plate | Foto: Arsip Kementerian Kominfo

Cyberthreat.id – Kementerian Kominfo merespons fenomena non-fungible token (NFT) yang sedang ramai dibicarakan warganet selama sepekan terakhir.

Kementerian mengingatkan agar para penyedia transaksi NFT untuk memastikan platformnya “tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.”

“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Minggu (16 Januari 2022).

Selain itu, Menkominfo juta telah meminta kementeriannya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dedy mengatakan, sesuai UU ITE dan perubahannya serta peraturan pelaksananya, seluruh PSE wajib memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” ujar Dedy.

NFT menjadi viral di media sosial lantaran kisah sukses Ghozali, mahasiswa Udunis Semarang, menjual gambar swafoto-nya di platform e-commerce NFT, OpenSea. Ia meraup hingga miliaran rupiah.

Kisah itu membuat sebagian warga Indonesia mencoba peruntungan yang serupa. Ada yang mengunggah foto makanan, seperti bakso, cilor, bahkan ada yang menawarkan foto KTP.

Penawaran NFT foto KTP itulah yang menjadi sorotan Kementerian Kominfo karena bisa menjadi celah pelanggaran data pribadi. Namun, akun yang menjual foto KTP itu kini telah hilang. (Baca: Jual Foto KTP sebagai NFT, Kemendagri: Bahaya dan Ada Pidananya)

Anggota DPR Komisi 1 Dave Laksono menyarankan agar masyarakat memanfaatkan NFT sebagai inovasi untuk menjual karya seni digital, bukan justru data pribadi. (Baca: NFT untuk Karya Seni Digital, Bukan Jual Data Pribadi)