Jual Foto KTP sebagai NFT, Kemendagri: Bahaya dan Ada Pidananya

Akun yang menjual KTP elektronik milik orang lain sebagai token NFT di OpenSea

Cyberthreat.id - Kabar kesuksesan Ghozali Everyday menjual foto selfie dirinya dalam bentuk Non Fungible Token (NFT) hingga meraup miliaran rupiah, membuat banyak orang berupaya mengikuti jejaknya dengan menjual sesuatu di platform OpenSea. Dari foto makanan, areal pemakaman, hingga foto selfie sambil memegang KTP elektronik milik orang lain pun ditawarkan di sana.

Munculnya  penjualan foto selfie sambil memegang KTP elektronik ini membuat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh angkat suara.

Menurut Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung oleh semua kalangan, untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif dan hebat.

Namun, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu, 16 Januari 2022.


Keluhan di media sosial menanggapi adanya penjualan foto orang selfie sambil memegang KTP sebagai NFT di platform OpenSea

Zudan menambahkan, ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan."Keluhan di media sosial menanggapi adanya penjualan foto orang selfie sambil memegang KTP sebagai NFT di platform OpenSea

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online c, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Amatan Cyberthreat.id, akun yang menjual foto selfie sembari memegang KTP elektronik di OpenSea menggunakan nama 'Indonesian Identity card (KTP) Colection'. Namun, saat dicek lagi pada Senin siang, akun tersebut sudah tidak ada lagi.[]