Otoritas Jasa Keuangan Temukan 803 Fintech Ilegal

Ilustrasi | silvercloudinc.com

Solo, Cyberthreat.id – Jumlah perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang berkategori ilegal di Indonesia bertambah. Dalam penyisiran sejak Januari hingga Februari 2019, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 168 unit fintech ilegal.

Dengan temuan terbaru itu, jumlah fintech ilegal yang teridentifikasi mencapai 803 unit terhitung sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan unit fintech ilegal sejak Juli 2018 hingga Desember 2018 sebanyak 635 unit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberantas fintech ilegal. Hingga kini ada 99 unit fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

“Daftarnya sudah kami sampaikan ke Kominfo. Kalau tidak ada di platforminternet yang tidak teregistrasi, otomatis akan diblok oleh Kominfo,” kata Wimboh usai acara seminar “Fintech Goes to Campus” di Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019).

Satgas Waspada Investasi merupakan lembaga gabungan di bawah 13 kementerian dan lembaga. Satgas ini di bawah koordinasi OJK. Menurut Wimboh, sampai sekarang sebanyak 600 unit fintech P2P ilegal sudah diblokir oleh Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, akan melakukan penyisiran unit fintech ilegal setiap hari. Proses pelaporan saat ini juga berubah. Sebelumnya, untuk memblokir satu unit fintech, laporan harus melalui Satgas Waspada Investasi. Selanjutnya dilaporkan ke Kemkominfo dan dilakukan pemblokiran.

“Sekarang di balik prosesnya. Kemkominfo, misalnya, dapat 200 fintech,kemudian dibandingkan dengan daftar OJK. Begitu daftarnya beda, yang langsung kami tutup. Baik situs web maupun aplikasi,” tutur Rudiantara.

Redaktur: Andi Nugroho