Tak Patuhi Regulasi Cookie Internet, Prancis Denda Google dan Facebook

Ilustrasi cookie. | Foto: ophtek.com

Cyberthreat.id – Google dan Facebook mendapat “kado suram” di awal 2022.

Mereka harus menerima denda dari badan pengawas privasi data Prancis masing-masing sebesar 150 juta euro (Rp2,4 triliun) dan 60 juta euro (Rp975 miliar) pada Kamis (6 Januari 2022).

Denda tersebut terkait dengan pelacak online alias cookie yang diterapkan di facebook.com. google.fr, dan youtube.com.

Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés (CNIL) menyatakan bahwa Google dan Facebook gagal mematuhi UU Perlindungan Data Prancis.

Facebook.com, google.fr, dan youtube.com menawarkan tombol yang memungkinkan pengguna untuk segera menerima cookie, tetapi tidak memberikan solusi setara (tombol atau lainnya ) yang juga memungkinkan pengguna internet untuk dengan mudah menolak penyimpanan cookie ini,” kata CNIL.

“Butuh beberapa klik untuk menolak semua cookie, berbeda dengan satu klik saat menerimanya," badan otoritas itu menjelaskan dikutip dari Ars Technica, diakses Jumat (7 Januari).

Rekor denda CNIL sebelumnya pada 2020 juga menargetkan Google senilai 100 juta euro, tulis Reuters. Pada saat itu, CNIL menemukan bahwa situsweb Google Prancis tidak meminta persetujuan pengunjung sebelum cookie iklan disimpan di komputer. Selain itu, perusahaan gagal memberikan informasi yang jelas tentang cara penggunaannya.

Selain denda uang, Google dan Facebook juga diperintahkan untuk membuat tombol penolakan cookie bagi pengguna aplikasi di Prancis, sama mudahnya dengan ketika pengguna menerimanya. Keduanya diberi waktu selama tiga bulan. Jika gagal memenuhinya, perusahaan dikenai denda lagi 100.000 euro (Rp1,6 miliar) per hari keterlambatan.

Badan pengawas itu mengatakan telah menerima banyak keluhan dari pengguna dari kedua perusahaan terkait penerapan cookie. Menurut CNIL, langkah yang ribet untuk menolak cookie ketimbang saat menerimanya “mempengaruhi kebebasan persetujuan pengguna internet”. Selain itu, hal tersebut melanggar Pasal 82 UU PDP Prancis.

Besaran denda tersebut, menurut badan pengawas, tidak akan banyak mengurangi pendapatan perusahaan. Apalagi belum lama ini, pemilik Google, Alphabet melaporkan pendapatan US$65,1 miliar dan laba bersih US$18,9 miliar pada kuartal terakhir 2021, sedangkan Facebook melaporkan pendapatan US$29 miliar dan laba bersih US$9,2 miliar.

Aturan sejak 2021

CNIL sebetulnya telah memberlakukan aturan baru terkait dengan cookie untuk situsweb dan aplikasi seluler mulai 31 Maret 2021. Sejak tanggal itu, "CNIL telah mengadopsi hampir 100 tindakan korektif (perintah dan sanksi) terkait dengan ketidakpatuhan terhadap undang-undang tentang cookie," kata badan tersebut.

Namun, Google dan Facebook tidak menanggapi aturan itu.

Kepada Ars Technica, baik Google maupun Facebook tidak mengatakan dengan pasti bagaimana mereka akan mengubah kebijakan cookie-nya guna mematuhi keputusan tersebut.

"Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini di bawah e-Privacy Directive," ujar seorang juru bicara Google.

Sementara, pemilik Facebook, Meta, mengatakan, perusahaan sedang meninjau keputusan otoritas dan tetap berkomitmen untuk bekerja dengan otoritas terkait.

“Kontrol izin cookie kami memberi orang kendali yang lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagra,m di mana orang dapat mengunjungi kembali dan mengelola keputusan mereka kapan saja, dan kami terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini," ujar Meta.[]