Kapan Permen IMEI Diberlakukan? Ini Jawabannya

Direktur Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id

Jakarta,Cyberthreat.id - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ponsel ilegal (black market).

Rencananya Permen tersebut akan ditandatangani tepat tanggal 17 Agustus 2019. Permen tersebut akan dikeluarkan masing-masing Kementerian, bukan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Direktur Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan, targetnya Permen ketiga Menteri tersebut akan ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019. Namun, belum dipastikan kapan Permen tersebut mulai diberlakukan.

“Targetnya, Permen dari tiga Kementerian tersebut akan ditandatangani pada 17 Agustus. Tetapi, kapan akan diberlakukan Permen tersebut, kami belum tahu. Karena, saat ini, tim sedang terus bekerja untuk menyelesaikan beberapa aturan teknis terkait ponsel ilegal tersebut,” kata Ismail di Jakarta, Jumat, (12 Juli 2019).

Menurut Ismail, alasan belum bisa dipastikan, kapan Permen tersebut diberlakukan, karena terdapat tujuh hal teknis yang masih didiskusikan pada level middle management tim. Ke tujuh hal tersebut, menyangkut kesiapan aturan teknis, sebelum diberlakukan Permen tersebut.

Ketujuh hal tersebut adalah, pertama SIBINA ( Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional). SIBINA merupakan sistem yang disiapkan oleh Kemenperin untuk melacak database IMEI. Baik dari operator telekomunikasi, dari importir ponsel, maupun dari produsen ponsel lokal.

Kedua, database IMEI. Database ini harus solid dan terkumpul rapih. Database ini akan dikumpulkan, dari berbagai operator telekomunikasi, importir ponsel maupun produsen ponsel lokal. Sehingga, Kemenperin mempunyai suatu rujukan yang pasti, terkait database IMEI.

Ketiga, pelaksanaan tes. Sistem yang disiapkan oleh Kemenperin juga harus melewati tahap uji coba atau tes. Sehingga, teruji kualitas dan kapasitasnya.

Keempat, sosialisasi. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat, sebelum Permen diimplementasikan.

Kelima, sinkronisasi data operator. Sistem yang disiapkan oleh Kemenperin harus sinkron dengan data dari operator. Sehingga, tidak terjadi missliding.

Keenam, Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM dari para pelaksana sistem ini juga harus memiliki kemampuan yang memadai. Terutama dalam menjalankan sistem tersebut.

Ketujuh, Standar Operation Procedure (SOP) dari tiga Kementerian dan Operator seluler. Stakeholder terkait harus mempunyai satu standar khusus secara internal, sehingga dalam menjalankan fungsi dari sistem tersebut tidak terjadi misscommunication.


“Perlu diingat sistem yang disiapkan ini juga masih dalam tahap diskusi di level managemen. Belum sampai kepada tingkat Menteri. Kami masih terus bekerja dan berjalan, sehingga menghasilkan sebuah sistem yang baik, yang bisa mewadahi masyarakat dan juga industri,” ujar Ismail.

Lalu, terkait isi dari Permen yang bakal ditandatangani oleh ketiga Menteri, Ismail mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, dia memastikan, bahwa Permen tersebut akan berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

“Artinya, jika masih ada ponsel ilegal yang beredar sebelum tanggal diberlakukan Permen tersebut, maka itu tidak kena. Permen tersebut hanya berlaku, jika ponsel ilegal masih ada, pasca Permen tersebut ditetapkan. Maka, itu akan kena aturan tersebut,” pungkas Ismail.