Binance Turkey Didenda Rp9,5 Miliar karena Dugaan Pencucian Uang
Cyberthreat.id – Binance Turkey, pertukaran mata uang kripto lokal, terkena denda sebesar 8 juta lira atau sekitar Rp9,5 miliar karena dianggap melanggar regulasi anti pencucian uang.
Denda tersebut dikeluarkan oleh Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam auditnya, MASAK menemukan Binance Turkey memperoleh uang dari hasil kriminal, demikian dikutip dari Cointelegraph, diakses Selasa (28 Desember 2021).
Regulasi di Turki mengharuskan perusahaan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi informasi pribadi pelanggan di platform, mencakup nama keluarga, tanggal lahir, nomor jaminan sosial, serta jenis dan nomor dokumen identitas diri.
Selain itu, undang-undang setempat juga mengharuskan bisnis memberi tahu pemerintah tentang kegiatan yang mencurigakan dalam masa 10 hari.
MASAK memberlakukan denda administratif maksimum. Dengan ini, Binance juga menjadi bisnis kripto pertama yang didenda oleh pemerintah Turki.[]