Pasar Online Lebih Diminati Penjual Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi

Media sosial menjadi salah satu medium untuk penjualan satwa dan tumbuhan yang dilindungi.| Foto: exhibitcompany.com

Cyberthreat.id – Penjualan satwa dan tumbuhan yang dilindungi masih terus terjadi dan tren yang dilakukan penjual ialah memanfaatkan pasar online.

“Penjualan satwa dilindungi kini mulai jarang di pasar-pasar tradisional, tapi dilakukan lewat perdagangan online,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (27 Desember 2021), dikutip dari Antaranews.com.

Ridho mengatakan, kementerian tiap hari terus memantau di ruang siber berkaitan aktivitas ilegal tersebut. “Kalau kami temukan, kami cek dan kami laporkan kepada Kominfo untuk dilakukan take down,” ujarnya dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2021” secara virtual.

Sepanjang 2021 terdapat 1.594 akun yang telah dilaporkan ke Kementerian Kominfo. Sementara terdapat 309 akun telah ditindak oleh lima Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada September 2020, Ditjen Gakkum KLHK menindak perdagangan online berupa bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, seperti cula badak dan gading gajah. Operasi ini dilakukan di Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah setelah tim patroli siber memantau aktivitas penjual di media sosial Facebook. Dua cula badak dijual seharga Rp150 juta, sedangkan 16 pipa rokok terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.[]