Lembaga Bantuan Hukum Banyak Terima Aduan Kasus Pinjol

Ilustrasi | Foto: technext.ng

Cyberthreat.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Surabaya mencatat sepanjang tahun ini kasus perdata pinjaman online cukup mendominasi.

LBH Jakarta mengatakan, jumlah aduan pinjol yang diterima sebanyak 278 kasus, sedangkan LBH Surabaya antara Januari hingga November 2021 menerima aduan 62 kasus.

“Kasus utang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya, terutama terkait dengan pinjol. Ini membuktikan jika kasus utang piutang pinjol diperlukan pemahaman hukum perdata, mengingat permasalahan utang piutang bisa berdampak lain baik bagi kreditur maupun debitur,” tutur LBH Surabaya dalam Catatan Akhir Tahun-nya yang diakses di situs webnya, Minggu (26 Desember 2021).

Sementara, Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta juga menegaskan bahwa jika kasus pinjol diperluas sampai seluruh wilayah Indonesia, kasus yang ada bisa mencapai ribuan, demikian dikutip dari Antaranews.com.

Di Kepulauan Riau, misalnya, banyak guru terjebak pinjol ilegal hingga terpaksa tidak mengajar karena diteror debt collector, kata Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, banyak kasus pinjol menjerat kelompok masyarakat menengah ke bawah dan warga miskin kota.

Menurut Arif, terkait pinjol yang terjadi tidak sebatas penagihan yang tidak manusiawi, tapi juga terdapat pelecehan seksual, ancaman terhadap data pribadi, bahkan ancaman keamanan serta jiwa.

Menurut riset LBH Jakarta, berbagai problem pinjol muncul lantaran “regulasi yang mengatur pinjol kurang memadai”. “Regulasi yang ada saat ini belum memberi perlindungan bagi para peminjam atau pemakai layanan jasa keuangan non-bank, yang seharusnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Arif.

Pada November lalu, LBH Jakarta telah menguggat terhadap layanan pinjol.[]