Elsam: Otoritas Pengawas Data Pribadi Harus Independen agar Efektif

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar. | Foto: Dokumen Cyberthreat.id/Faisal Hafis

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, mengungkapkan Otoritas Pengawas Perlindungan Data Pribadi akan lebih efektif jika dibuat sebagai lembaga independen.

“ELSAM berpendapat bahwa otoritas ini harus berdiri secara independen jika ingin undang-undang perlindungan data pribadi bisa ditegakan secara efektif,” ungkap Wahyudi dalam 'Webinar Penantian Panjang Legislasi Pelindungan Data Pribadi' yang diselenggarakan ELSAM, Rabu (22 Desember 2021).

Menurut Wahyudi, otoritas pengawas PDP yang independen akan menjadi salah satu indikator kunci yang menentukan level kesetaraan atau adequacy dari UU PDP di Indonesia. Selain itu, hal tersebut sesuai juga dengan kesetaraan yang diatur oleh aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR), yang berkaitan erat dengan aturan transfer data internasional.

Kesetaraan tersebut juga berperan penting dalam menjamin perlindungan data bagi subjek data di mana saja data pribadi tersebut di proses. Sebab, regulasi dan lembaga tersebut menggunakan pendekatan human centric melalui kerja sama antar lembaga pengawas yang ada di negara lain.

“Melihat alasan-alasan tersebut, makin memperkuat alasan mengapa lembaga ini harus independen ketimbang berada di bawah suatu lembaga atau kementerian,” kata Wahyudi.

Sementara itu, jika terus memaksakan otoritas pengawas ini berada di bawah suatu lembaga atau kementerian, Wahyudi khawatir otoritas ini tidak bisa melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif. Selain itu, akan membuat UU PDP ini menjadi tidak mengikat terhadap lembaga atau kementerian lain bahkan pihak swasta. Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik alias lembaga pemerintahan dan privat sebagai pengendali/pemroses data.

“Jika otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah bisa tidak memungkinkan untuk melakukan penjatuhan sanksi denda administratif,” kata dia.

Wahyudi menambahkan, dengan membentuk otoritas pengawas yang independen juga akan berpengaruh dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Selain akan membuka pasar yang lebih luas bagi industri Indonesia, juga akan membuka ruang yang besar bagi bisnis data storage.

Selain itu, keberadaan otoritas ini juga akan memacu pendapatan negara bukan pajak, karena berasal dari pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam perlindungan data. Serta penerapan denda ketika terjadi pelanggaran hukum perlindungan data pribadi.

Untuk membentuk otoritas PDP yang independen ini, Indonesia bisa mengacu pada beberapa negara yang menggunakan model otoritas yang independen. Baik dari segi kedudukan, pertanggungjawaban, rekrutmen komisioner, tugas dan fungsi, wewenang yang diberikan, sistem kepegawaian, maupun penganggarannya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud