BSSN Dorong Penyimpanan Data di Pusat Data Lokal
Cyberthreat.id – Indonesia memiliki urgensi untuk menempatkan pusat data di dalam negeri sebab penyimpanan data terkait dengan isu strategis keamanan siber.
“Data merupakan sesuatu yang sangat berharga, harus dijaga, dan dalam kendali pemilik data, baik data yang bersifat publik maupun strategis,” ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dominggus Pakel di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (14 Desember 2021).
Menurut Dominggus, data dapat dianalisis juga digunakan untuk menyimpulkan perilaku dan memudahkan dalam pengambilan keputusan.
“Kalau kita sadari bersama, bank swasta saat ini yang ada datanya di Indonesia hanya 54 persen, sedangkan telekomunikasi 65 persen. Berarti selain dari itu, datanya ada di luar negeri. Ketika kita berbicara tentang kebocoran data, maka ini bukan suatu keniscayaan karena data sudah ada di luar negeri,” ujarnya.
Meski telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), menurut Dominggus, regulasi tersebut belum bisa sepenuhnya melindungi data warga Indonesia.
Pasalnya, regulasi telah “memberikan lampu hijau kepada penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk menyimpan sistem informasi dan data di luar wilayah Indonesia”.
Di satu sisi, regulasi juga mewajibkan penempatan data strategis di pusat data dalam negeri. Ia sendiri mengaku cenderung tidak sepakat bila terdapat peraturan yang memperbolehkan penempatan data terkait layanan publik di luar wilayah Indonesia.
“Terutama pada saat ini seluruh dunia berusaha keras menjaga keras data pribadi warga negaranya dan memacu pembangunan data center di negara masing-masing,” tuturnya.
Menurutnya, jika penempatan data di luar wilayah hukum Indonesia, maka pengelolaan data mengikuti peraturan negara setempat, kecuali terdapat peraturan internasional yang diratifikasi kedua negara tersebut.
“Hal ini akan menjadi isu jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan data seperti penyalahgunaan data, kebocoran data, atau penggunaan data sebagai informasi intelijen yang merugikan pengguna khususnya di Indonesia,” katanya.
Selain itu, apabila data dikelola dan disimpan pada server di luar negeri, tambahnya, maka akan sulit bagi Indonesia melakukan kontrol, seperti memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data atau menelusuri penggunaan akses yang tidak sah yang merugikan pengguna.
BSSN sendiri saat ini fokus membangun pusat data untuk mengamankan data-data strategis di Depok, Jawa Barat.
“Diharapkan bulan Februari kami sudah bisa uji coba dan bisa operasional, sehingga nanti seluruh data strategis yang ada di kementerian dan lembaga terkait semuanya akan masuk di BSSN. Itu menjadi tanggung jawab BSSN untuk mengamankan data-data strategis yang ada di kementerian dan lembaga,” ujarnya.[]