YLKI: RUU PDP Lebih Utama Ketimbang Pajak Ekonomi Digital
Jakarta, Cyberthreat.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar pemerintah untuk terlebih dahulu memprioritaskan perlindungan konsumen dalam transaksi digital melalui pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) ketimbang mengedepankan rencana penerapan pajak ekonomi digital.
"(Pajak) ini memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menggali pendapatan pajak, namun pemerintah jangan hanya mendahulukan pemungutan pajak sementara perlindungan konsumen transaksi digital masih rendah," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (11 Juli 2019).
Tulus mengatakan, hingga kini pemerintah belum memiliki regulasi yang lengkap dan komprehensif guna melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce, pinjaman online, dan beragam transaksi ekonomi digital lainnya.
Pengenaan pajak tersebut yang tidak hati-hati juga dapat membuat transaksi ekonomi digital berisiko menurun dan mengalami kelesuan, kata dia seperti dikutip dari Antaranews.com.
Selain itu, penerapan pajak ekonomi digital yang dilakukan tanpa pertimbangan matang juga berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia akan mengalami penurunan.
"Pemerintah harus memberikan rasa aman dan perlindungan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan mengesahkan RUU PDP dan rancangan peraturan pemerintah mengenai belanja online. Setelah kedua regulasi ini disahkan, baru pemerintah fokus pada penerapan pajaknya," kata Tulus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan negara.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sejauh ini Kementerian Telekomunikasi dan Informatika belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI. Padahak, DPRD sudah lama menanti draf tersebut untuk dibahas secepatnya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakna, percepatan proses pembahasan RUU tersebut juga disebabkan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal, terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang.