Polisi Ungkap Pinjol Ilegal Jaringan China, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Cyberthreat.id – Dua pegawai penyedia pinjaman online (pinjol) yang memiliki jejaring dengan warga China, SS dan SW, ditangkap oleh Polres Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan kepolisian yang dilakukan nasabah pinjol ke Polsek Babakanmadang pada 18 November 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah tempat tinggal di Babakanmadang.
“SW bertugas sebagai penerjemah karena atasan mereka berbicara dengan bahasa China, sedangkan SS bertugas mengingatkan para nasabah,” ujar Harun, Selasa (7 Desember 2021) dikutip dari Antaranews.com.
SS bertugas mengontak para nasabah untuk mengingatkan terkait dengan tagihan pinjol yang belum dibayar. Saat penagihan, tersangka mengirimkan tulisan berisi hinaan dan ancaman kepada nasabah.
Tersangka juga mengintimidasi nasabah dengan ancaman bakal menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak di ponselnya.
“Tersangka sempat membuat grup sebagai ancaman. Jadi, kalau belum bayar, informasi dan data diri nasabah akan dibocorkan di grup tersebut,” ujar Harun.
Haru mengatakan masih menyelidiki lebih lanjut sindikat pinjol asing tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga China,” ujarnya.
Ketika Cyberthreat.id mengecek melalui cekfintech.id, aplikasi berbasis web yang disediakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Fintech Indonesia untuk mengecek status layanan pinjol, nama lengkap PT BFI tidak tersedia.
Ketika mengetikkan kata kunci “bright” juga tidak ditemukan sama sekali. Sementara, saat menggunakan kata kunci “finance”, memang ditemukan dua penyedia pinjol yaitu Arkana Finance dan Danacita (PT Inclusive Finance Group). Namun, tidak ada ditemukan nama PT BFI. Ini bisa dipastikan bahwa BFI berstatus pinjol ilegal.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 dan/atau pasal 45B jo pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.[]