Rusia Denda Google Lebih dari Rp574 Juta karena Konten Terlarang

Google Drive | Foto: Pixabay

Cyberthreat.id – Pengadilan Moskow mendenda Google senilai 3 juta rubel (senilai lebih dari Rp574 juta) pada Senin (29 November 2021), dikutip dari Reuters. Google dinilai melanggar undang-undang karena tidak menghapus konten-konten ilegal yang diminta pemerintah Rusia.

Pada Oktober lalu, pemerintah Rusia mengancam akan mendenda Google karena berulang kali gagal menghapus konten terlarang di mesin pencari dan YouTube. Denda dikenakan pada omset tahunan perusahaan selama beroperasi di Rusia.

Google tidak menanggapi komentar terkait denda terbaru tersebut. Bulan lalu, mereka juga membayar denda lebih dari 32 juta rubel karena pelanggaran regulasi setempat.

Rusia telah mengeluarkan beberapa denda kecil untuk perusahaan teknologi AS tahun ini. Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor, hingga kini juga masih memperlambat kecepatan Twitter sampai semua konten terlarang terhapus. (Baca: Rusia Tetap Perlambat Akses Twitter Hingga Semua Konten Terlarang Dihapus)[]