Keluhkan Pinjol Resmi Easycash, Netizen: Pinjol Legal Rasa Ilegal

Aplikasi Easycash di Google Play Store

Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sejumlah kesempatan sering menyarankan masyarakat agar meminjam di aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. OJK seolah menutup mata bahwa pinjol legal pun tak semuanya mematuhi aturan main yang ditetapkan regulator.

Berdasarkan penelusuran Cyberthreat.id, salah satu aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK tetapi sering dikomplain masyarakat adalah Easycash yang beroperasi di bawah PT Indonesia Fintopia Technology.

Di sejumlah platform media sosial, beredar banyak keluhan soal layanan Easycash. Mulai dari penagihan yang menjurus ke teror, akad kredit yang tidak transparan, hingga bunga yang dinilai mencekik leher. Padahal, semua itu bertentangan dengan aturan OJK.

Dalam Peraturan OJK tentang pinjaman online, sebenarnya ada aturan yang memungkinkan OJK memberi sanksi bagi pinjol resmi yang tidak taat aturan. Namun, entah kenapa sampai sekarang belum terdengar ada sanksi yang dijatuhkan OJK terhadap Easycash.

Tak susah menemukan komplain dari pengguna Easycash. Di kolom komentar pada aplikasi Easycash di Google Play Store, ada banyak pengguna yang mengeluhkan buruknya layanan Easycash.

Pada 19 November lalu misalnya, peminjam Easycash atas nama Stefi Oktalia mengelukan soal metode penagihan Easycash. 

"Telat baru berapa jam nagihnya udah kayak seminggu gak dibayar. Bahasa juga gak sopan penyampaiannya. Belum 24 jam udah dispam telepon, ngancam dll. Udah dibalas saya bayar hari ini, minta ditunggu agak malam dia malah ngegas. Kalau bisa upload foto di komentar, bisa nih buat bukti," tulis Stefi yang dibalas oleh PT Indonesia Fintopia Technology untuk menghubungi mereka lewat email dan telepon.

Komentar senada juga datang dari pengguna bernama Nur Hasanah.  Pada 22 November lalu, dia mengeluhkan soal bunga tinggi, tetapi jangka waktu pengembalian pinjaman sangat singkat. Selain itu, seperti Stefi, dia juga mengaku dikejar-kejar dengan ancaman debt collector akan menghubungi daftar kontak ponselnya jika telat membayar.

Pengguna lain atas nama Ridho Oktaviandi juga melontarkan keluhan serupa. Dia mengajak untuk tidak meminjam di aplikasi Easycash karena "bunganya gede banget, dan tenornya gak masuk akal: 1 bulan 2 kali bayar. Dan juga penagihannya sangat kasar tidak bermoral, mengancam dan tidak manusiawi, padahal cuma nunggak 1 hari ditagihnya kayak 1 tahun. Laporkan aja aplikasi ini oke OJK."

Ada juga pengguna dengan nama 'telunjuk dunia' mengaku mengajukan pinjaman Rp3 juta, tetapi yang masuk ke rekening hanya Rp2,7 juta. Pinjaman itu tenornya 4 bulan dengan 8  kali cicilan. Artinya, dia harus membayar setiap 15 hari sekali. Total uang yang harus dikembalikan berjumlah Rp4.644.000. 

"Yang mau pinjam mikir dulu ya karena bunganya cukup besar," ujarnya.

Tentang pinjaman yang diterima tidak sesuai dengan yang disetujui juga dikeluhkan oleh pengguna Twitter @MochSalam21.  Setelah pengajuan disetujui dan uangnya telah diterima, barulah dia mendapat detail rincian yang harus dibayarkan seperti yang terlihat di ini.  

Dengan bermacam modus itu, tak heran jika salah satu netizen berujar,"memang negeri si Easycash ini...pinjol legal rasa ilegal..bunga mencekik, akad tidak transparan, bisa-bisanya disayang OJK Indonesia." 

Sampai kapan OJK akan membiarkan masyarakat menjadi korban keganasan Easycash? Semoga tidak menunggu sampai ada yang bunuh diri lagi dulu.[]