WhatsApp Perbarui Aturan Privasi setelah Didenda Irlandia Rp3,8 Triliun


Cyberthreat.id - WhatsApp menambahkan lebih banyak detail ke kebijakan privasinya untuk pengguna Eropa, setelah regulator Irlandia menghukumnya dengan rekor denda karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa yang ketat pada awal September lalu.

Dilansir Associated Press, Mulai hari ini, Senin (22 November 2021), kebijakan privasi WhatsApp akan diatur ulang untuk memberikan lebih banyak informasi tentang data yang dikumpulkannya dan cara penggunaannya.

Perusahaan mengatakan pembaruan itu juga menjelaskan secara lebih rinci bagaimana melindungi data yang dibagikan lintas batas untuk layanan globalnya dan dasar hukum untuk memproses data.

WhatsApp dimiliki oleh Facebook yang sekarang berganti nama menjadi Meta Platform. Dengan pembaruan ini, pengguna di Eropa akan melihat pemberitahuan di bagian atas daftar obrolan mereka yang akan membawa mereka ke informasi baru.

WhatsApp mengambil tindakan tersebut setelah mendapat rekor denda 225 juta euro (setara Rp3,8 triliun) pada bulan September dari pengawas privasi data Irlandia karena melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa yang ketat tentang transparansi tentang berbagi data orang dengan perusahaan Facebook lainnya. (Lihat: Komisi Perlindungan Data Irlandia Denda WhatsApp Rp3,87 Triliun).

WhatsApp mengatakan tidak setuju dengan keputusan itu, tetapi harus mematuhinya dengan memperbarui kebijakannya saat mengajukan banding. Pembaruan tidak memengaruhi cara data ditangani, dan pengguna tidak perlu menyetujui sesuatu yang baru atau mengambil tindakan lain.

Komisi Privasi Data Irlandia adalah pengatur privasi utama untuk WhatsApp di bawah aturan Uni Eropa karena kantor pusat regionalnya berada di Dublin.

WhatsApp terlibat dalam kontroversi privasi awal tahun ini ketika perubahan kebijakan privasinya terkesan memaksa pengguna untuk menyetujui berbagi lebih banyak data mereka dengan Facebook. Pembaruan itu memicu reaksi dari pengguna yang beralih ke layanan saingan seperti Telegram dan Signal, penyelidikan oleh pengawas persaingan Turki, larangan sementara Jerman untuk mengumpulkan data, dan keluhan oleh kelompok konsumen UE.

Pemadaman layanan Facebook selama enam jam bulan lalu menyoroti betapa pentingnya WhatsApp bagi lebih dari 2 miliar penggunanya di seluruh dunia.[]