Pakistan Kembali Cabut Blokir TikTok, Ini yang Keempat Kali

Ilustrasi TikTok

Cyberthreat.id - Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) pada 20 November lalu mengumumkan telah mencabut larangan bagi TikTok beroperasi di wilayahnya.

Sebelumnya, untuk keempat kalinya Pakistan memblokir TikTok, terakhir pada 20 Juli lalu. Pelarangan dilakukan lantaran TikTok dianggap tidak memblokir konten yang tidak pantas seperti konten porno dan konten-konten yang menentang kebijakan pemerintah.

Sementara aturan yang ada menyebutkan,  konten yang sesuai di Pakistan mengharuskannya untuk menyesuaikan dengan "kepekaan agama, budaya, etnis, dan keamanan nasional Pakistan".

"Sebagai hasil dari pembicaraan berkelanjutan, manajemen senior platform meyakinkan PTA akan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengontrol konten yang melanggar hukum sesuai dengan hukum setempat dan norma sosial," tulis PTA dalam pengumumannya di Twitter.  

TikTok merupakan salah satu aplikasi asal China, yang sangat populer di kalangan pemuda Pakistan, terutama di daerah pedesaan. Bahkan, aplikasi milik ByteDance ini telah telah diunduh hampir 39 juta kali di Pakistan.

TikTok merupakan salah satu aplikasi asal China, yang sangat populer di kalangan pemuda Pakistan, terutama di daerah pedesaan. Bahkan, aplikasi milik ByteDance ini telah telah diunduh hampir 39 juta kali di Pakistan.

"Perusahaan juga meyakinkan bahwa pengguna yang terus-menerus terlibat dalam mengunggah konten yang melanggar hukum akan diblokir untuk menggunakan platform. Mengingat jaminan, PTA telah memutuskan untuk mencabut larangan #TikTok segera," tambah PTA. 

Keputusan ini tentu disambut baik oleh ByteDance, pemilik TikTok, karena Pakistan adalah negara dengan populasi terbesar kelima di dunia dan oleh karena itu merupakan pasar yang diinginkan – terutama karena ByteDance baru-baru ini mengatur ulang urusannya dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan.

Sebelumnya, Pakistan  juga pernah memblokir melarang Facebook, Twitter, dan YouTube pada beberapa kesempatan. Pada April lalu, misalnya, pemerintah Pakistan memblokir sementara akses media sosial setelah terjadi protes anti–Prancis selama beberapa hari. Saat itu, semua akses ke media sosial dan platform perpesanan diblokir selama 4 jam pada hari Jumat (16 April 2021). Dikatakan, pembatasan akses dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan publik. (Lihat: Pakistan Blokir Sementara Akses Media Sosial karena Protes Anti-Prancis).[]