China Denda Alibaba hingga JD.com, Dianggap Tak Patuhi Laporan Terkait Akuisisi

China | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – China mendenda beberapa perusahaan internet terkemuka, di antaranya Alibaba, Baidu, Geely, dan JD.com pada Sabtu (20 November 2021) karena dinilai gagal memberitahu terkait 43 kesepakatan akuisisi lama pada tanggal yang ditentukan.

Sesuai undang-undang anti-monopoli setempat, mereka akan didenda masing-masing 500 ribu yuan atau sekitar US$78.000. Denda maksimum yang terdapat dalam undang-undang yang diberlakukan sejak 2008 tersebut, tulis Reuters, Sabtu (21 November).

China selama beberapa tahun terakhir memperketat platform internet terkait monopoli, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.

Namun, denda yang dijatuhkan di atas menyangkut pembelian pada 2012 ketika Baidu melakukan akuisisi sebuah perusahaan. Terbaru, tahun ini, Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings bekerja sama membentuk perusahaan kendaraan energi baru.

Regulator pasar China menyatakan akuisisi Alibaba pada 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China AutoNavi dan pembelian 44 persen saham Ele.me pada 2018 juga bermasalah, di mana Alibaba menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan tersebut.

Pada Desember 2020, China juga telah mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box masing-masing 500.000 yuan karena tidak melaporkan kesepakatan akuisisi masa lalu dengan benar untuk tinjauan antimonopoli.[]