Dua Pemuda Iran Didakwa Sebar Disinformasi untuk Ganggu Pilpres AS 2020

Foto: ewisbrownleefinancial.co.uk

Cyberthreat.id – Departemen Kehakiman AS mengumumkan dakwaan terhadap dua orang Iran pada Kamis (18 November 2021) karena dituding melakukan “kampanye disnformsi dan ancaman siber untuk mempengaruhi pemilih Amerika pada Pilpres 2021”.

Keduanya masih berusia di bawah 30 tahun, yaitu Mohammad Hosein Musa Kazemi (24) dan Sajjad Kashian (27). Dalam aksinya, mereka diduga “mengintimidasi dan mempengaruhi pemilih AS dan merusak kepercayaan pemilih serta menanam benih perselisihan, kata Departemen Kehakiman, tulis AFP yang dikutip dari Security Week, diakses Jumat (19 November).

Bersamaan dengan itu, Departemen Keuangan AS juga memberikan sanksi terhadap dua-tiga orang lain yang menjalankan perusahaan keamanan siber, tempat Kazemi dan Kashian bekerja.

Departemen Keuangan mengatakan perusahaan itu sebelumnya bernama “Net Peygard Samavat”, yang terkena sanksi pada 2019, sedangkan Departemen Kehakiman memberi nama sebelumnya sebagai “Eeleyanet Gostar”.

Kazemi dan Kashian diduga memperoleh informasi pemilih rahasia dan mengirim email ancaman, mendorong informasi palsu untuk memengaruhi pemilih Demokrat dan Republik, dan mencoba meretas situs web terkait pemungutan suara negara bagian, kata departemen itu.

Dalam satu kasus, tersangka mengirim email massal yang mengaku dari kelompok milisi “Proud Boys” sayap kanan yang mengancam orang untuk mengganti partai politik.

Di tempat lain, mereka dituding membuat dan menyebarkan video yang konon menunjukkan seseorang meretas situs web pemilih negara bagian dan membuat surat suara palsu.

Dakwaan itu tidak mengikat keduanya secara langsung dengan pemerintah Iran, tetapi mencatat bahwa perusahaan telah melakukan pekerjaan untuk pemerintah.

Pada 2019, Departemen Keuangan mengatakan Net Peygard Samavat bekerja dengan Korps Pengawal Revolusi Islam.

Maret 2021, intelijen AS merilis sebuah laporan yang mengatakan bahwa pemerintah Iran berada di balik kampanye pengaruh multi-cabang untuk merusak peluang pemilihan kembali mantan presiden Donald Trump.

Kazemi dan Kashian juga didakwa di pengadilan federal di New York dengan konspirasi untuk melakukan penipuan komputer dan penyalahgunaan untuk mencoba mengintimidasi pemilih, intimidasi pemilih, dan transmisi ancaman antar negara.

Kazemi juga didakwa dengan peretasan komputer dan penipuan komputer. Hukuman untuk berbagai tuduhan berkisar dari satu hingga 10 tahun penjara.[]