Ketua DPR: Perketat Izin Beroperasinya Fintech
Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua DPR RI Bambang ‘Bamsoet’ Soesatyo mengimbau pihak terkait memperketat izin beroperasinya layanan keuangan digital berbasis teknologi (fintech) dengan layanan pinjam meminjam (Peer to Peer/P2P Lending).
Sejumlah lembaga negara dan pihak swasta bertanggung jawab terkait perizinan fintech. Diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Ada tiga hal yang menjadi perhatian Bamsoet yakni transparansi informasi layanan, pungutan biaya administrasi serta tata cara penagihan guna menghindari kerugian. Termasuk soal keamanan data konsumen agar tidak bocor atau disalahgunakan.
“Kita dorong pihak terkait untuk melakukan seleksi ketat terhadap izin operasinya,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (11/3).
Masyarakat juga di imbau untuk selektif jika ingin melakukan pinjam meminjam uang. Bamsoet menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari praktik rentenir berkedok penyedia layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi.
“Tentu kita harus mendorong jasa peminjaman yang sudah terdaftar, legal dan berizin dari OJK,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tonggam Tobing mengingatkan masyarakat bahwa fintech ilegal dan tidak resmi berkembang karena dua alasan.
Pertama, karena mudahnya membuat aplikasi maupun platform fintech. Kedua, karena perkembangan dan dinamisme dunia internet membuat masyarakat memang membutuhkan skema pinjaman online terutama untuk kemajuan usaha kecil.
“Ada fintech yang tujuannya melakukan penipuan sehingga merusak tujuan fintech itu sendiri. Kita perhitungkan semua hal sampai fintech yang menyedot data pribadi. Ini kan tidak boleh terjadi,” kata Tonggam usai menggelar pertemuan di Gedung Ombudsman, Jumat (8/3/2019).
Kemenkominfo tengah menunggu langkah inisiatif dari DPR untuk segera merealisasikan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini rancangan UU PDP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
“Prinsipnya adalah penyelenggara perdagangan elektronik wajib melakukan perlindungan data pribadi. Artinya keberadaan UU sangat diperlukan,” kata Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo, Antonius Malau.