Bank Syariah Digital Harus Perhatikan Stabilitas Jaringan Internet
Cyberthreat.id – Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Jaih Mubaroka mengatakan, bank-bank syariah berbasis digital di Indonesia harus memperhatikan mitigasi risiko dalam transaksi digital, terutama terkait stabilitas kekuatan jaringan internet, risiko operasional, serta risiko-risiko lain, seperti kecurangan.
"Saya berharap risiko-risiko transaksi secara digital di bank syariah dapat dimitigasi secara maksimal," kata Jaih dalam keterangan persnya, Rabu (10 November 2021).
Menurut Jaih, saat ini industri keuangan syariah semakin berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
“Lahirnya bank digital syariah mudah-mudahan memicu semakin tumbuhnya ekonomi umat serta meningkatnya kepatuhan kepada nilai dan ketentuan syariah,” ujarnya.
Saat ini layanan perbankan syariah hanya ditemukan di kota-kota besar karena masih terbatasnya sarana transaksi, seperti kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas, hingga anjungan tunai mandiri (ATM).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, penggunaan digital distribution channel bagi perbankan merupakan tren yang tidak bisa dihindari lagi. Menurutnya, masyarakat semakin terbiasa menggunakan ponsel untuk membuka rekening bank dan melakukan berbagai transaksi digital.
“Ini memunculkan kesempatan yang luar biasa bagi perbankan syariah untuk mengejar pertumbuhan market share-nya, terutama bagi bank-bank syariah yang belum sempat memiliki distribution channel tradisional yang luas,” tutur Ventje.[]
Redaktur: Andi Nugroho