Imbas Transformasi Digital Lebih dari 2.500 Kantor Cabang Bank Tutup
Cyberthreat.id – Terjadi penurunan jaringan kantor cabang bank di Indonesia imbas dari transformasi digital di sektor finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam waktu lima tahun (2017-Agustus 2021) sebanyak 2.593 kantor cabang bank tutup.
Di satu sisi, terjadi kenaikan transaksi elektronik melalui mobile banking dan internet banking.
“Naik cukup signifikan adalah transaksi uang elektronik dari 2015 hingga 2020, ini meningkat hampir 40 persen dari Rp5,28 triliun menjadi Rp204,9 triliun,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat saat peluncuran “Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan” secara virtual, Selasa (26 Oktober 2021), dikutip dari Antaranews.com.
Tak hanya itu, juga terjadi lonjakan pada realisasi layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital.
Pada 2018 terdapat realisasi 85 layanan, kemudian pada 2019 terdapat 112 realisasi layanan, serta terdapat 124 layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital pada 2020.
“Termasuk di sini peningkatan layanan digital on boarding, di mana terdapat 18 bank yang telah melayani layanan digital on boarding tanpa tatap muka langsung,” ujar Teguh.
Ia memperkirakan pada 2025 Indonesia berpotensi memiliki e-commerce dengan pertumbuhan tertinggi di kawasan ASEAN.
Kerugian serangan siber
Selain terjadi peningkatan transaksi elektronik, Teguh juga mengungkapkan ancaman siber yang menargetkan sektor keuangan.
Menurut data yang dimilikinya, total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan secara global akibat serangan siber mencapai sekitar US$100 juta.
Serangan siber di Indonesia sendiri, kata dia, meningkat dari tahun ke tahun. “Oleh karena ini dengan adanya transformasi digital, mau tidak mau kita harus menyiapkan manajemen risiko terkait serangan siber tersebut,” jelasnya.
Dalam cetak biru transformasi digital perbankan, kata Teguh, telah mencakup kebijakan memitigasi berbagai tantangan dan risiko, termasuk prinsip proteksi data dan kebijakan transfer data.
Di samping itu, juga akan dituangkan kebijakan terkait pengaturan data (data governance), tata kelola dan arsitektur teknologi informasi, dan kebijakan terkait dengan keamanan siber yang mengacu pada standar internasional.
"Kebijakan outsourcing dan standar kerja sama dengan pihak ketiga, serta arah tatanan institusi yang mendukung transformasi digital juga terdapat dalam cetak biru ini," tutur Teguh.
Sementara itu, untuk lebih menjamin dan meningkatkan pertahanan keamanan perbankan terhadap risiko serangan siber, OJK juga menyusun framework penguatan manajemen resiko keamanan siber bagi bank umum.
"Manajemen risiko keamanan siber disusun dengan mengacu pada keamanan standar siber internasional di berbagai negara," kata Teguh.[]