Bos Pengendali 23 Pinjol Ilegal Dibekuk
Cyberthreat.id – Setelah menetapkan tujuh tersangka terkait sindikasi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, Polda Jawa Barat juga telah menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai manajer senior alias pengendali layanan.
RSO ditangkap di Jakarta pada Selasa (19 Oktober 2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kepolisian, RSO adalah pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Yogyakarta. (Baca: Berikut Nama 23 Pinjol Ilegal yang Diungkap di Yogyakarta)
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman, mengatakan selain mengendalikan 23 pinjol ilegal, RSO juga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan operasional, mulai komputer, laptop hingga aplikasi pinjol.
“Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” ujar Arief dikutip dari Antaranews.com.
Pekan lalu, Polda Jabar dibantu Polda DIY membongkar perusahaan penagihan utang yang biasa dipakai oleh pinjol ilegal. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang nasabah pinjol berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit lantara ditagih secara kasar disertai ancaman.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan operator pinjol ilegal alias debt collector beroperasi di Yogyakarta. Barang bukti digital (digital evidence) yang didapatkan dari korban dan penggerebekan sangat relevan, kata Arief.[]