Pemerintah Resmi Minta Warga Tak Lagi Bayar Pinjol Ilegal
Cyberthreat.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah bersikap bahwa pinjaman online (Pinjol) ilegal dan tidak sah secara hukum perdata.
"Ini pernyataan resmi pemerintah, dihadiri oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan penyelenggaraan pinjol (ilegal) ini," kata Mahfud MD dalam pernyataan yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam RI usai menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Kepada yang sudah menjadi korban, Mahfud menegaskan untuk tidak lagi membayarnya.
"Jangan membayar. Jangan membayar. Kalau ada yang tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan aturan itu berlaku untuk pinjol ilegal. Sedangkan untuk yang legal dipersilahkan tetap beroperasi dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Mahfud menambahkan, dari sudut hukum perdat, pinjol ilegal tidak sah.
Ada pun dari sisi pidana, kata Mahfud, pinjol ilegal bisa dijerat dengan beberapa pasal seperti pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3 UU ITE, serta pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. []