Perusahaan Penagih Utang Layani 13 Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Digerebek Polisi
Cyberthreat.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang menyediakan jasa penagih hutang untuk 13 aplikasi pinjaman online legal dan ilegal. Kali ini, penggerebekan berlangsung di tujuh unit ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan perusahaan yang digerebek bernama PT Indo Tekni Nusantara. Perusahaan ini hanya bertugas menagih ke peminjam setelah data peminjam disuplai dari perusahaan pembuat aplikasi pinjol.
"Ada 13 aplikasi yang menggunakan jasa PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," kata Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14 Oktober 2021) seperti dilansir Antara.
Sayangnya, Yusri belum mengungkap nama 13 aplikasi pinjol itu. Kata dia, penyidik masih perlu mendalami kasus itu untuk mengumpulkan informasi yang utuh.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 32 karyawan yang terdiri dari tim analisis, marketing, hingga kolektor.
Yusri menambahkan, saat penagihan, kolektor dari perusahaan itu menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.
"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," tambah Yusri.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman, sesuatu yang dilarang dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sehari sebelumnya, polisi juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat. Di sini, polisi menemukan 56 karyawan bagian penawaran dan penagihan pinjol. Polisi memastikan perusahaan itu tidak terdaftar di OJK alias pinjol ilegal. []