Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Orang Diperiksa
Cyberthreat.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menempati sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu siang (13 Oktober 2021).
Di lokasi, polisi menemukan 56 orang karyawan yang bertugas menawarkan dan menagih pinjaman.
Dilansir Antara, Kamis (14 Oktober 2021), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14 Oktober 2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa beberapa beberapa orang yang berada di lokasi saat penggeberekan.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online ilegal.
Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Perintah itu disampaikan tak lama setelah Presiden Joko Widodo berbicara tentang perlunya perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12 Oktober 2021).
Menurut Sigit, pelaku kejahatan pinjol seringkali memberikan promosi dan menawarkan kemudahan di awal, namun menjadi masalah di kemudian hari. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
Penyelenggara pinjol, menurut Sigit, juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.
Sigit menambahkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk meneror atau mempermalukan peminjam apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Sigit juga menyebutkan beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar lagi," ujar Sigit.
Hingga Oktober 2021, kata Sigit, Polri telah menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.
“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Polri menandatangani kesepakatan kerjasama pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Lihat: Lima Instansi Teken Pernyataan Bersama Berantas Pinjol Ilegal).[]