‘Silicon Valley’ India Berencana Larang Game Online Berbau Judi, Dikecam Asosiasi eSport
Cyberthreat.id – Negara bagian Karnataka, wilayah yang dikenal sebagai Silicon Valley-nya India, sedang merancang larangan game online yang mengandung unsur judi atau taruhan.
Pemerintah Karnataka sedang mengamandemen UU Kepolisian Karnataka dengan memasukkan larangan game online yang berbau judi atau taruhan.
Menurut RUU tersebut disebutkan larangan mencakup kategori “tindakan apa pun atau mempertaruhkan uang, atau hal lain pada hasil yang tidak diketahui dari suatu kejadian, termasuk pula pada permainan berbasis keterampilan.”
RUU itu diperlukan karena anak-anak muda dari daerah pedesaan, kebanyakan menganggur di kota selama pandemi COVID-19, "telah menunjukkan kecenderungan menjadi penjudi tetap,” ujar pemerintah Karnataka dikutip dari Reuters, diakses Senin (27 September 2021).
Negara bagian yang beribu kota di Bengaluru tersebut terkenal sebagai “rumah” bagi perusahaan teknologi terkemuka di dunia. Karnataka menjadi negara bagian keempat yang berusaha melarang game online yang mengandung judi atau hadiah uang setelah Telangana, Tamil Nadu, dan Andhra Pradesh.
Industri game online di India telah berkembang selama beberapa tahun terakhir. Investor asing telah menunjukkan minat yang semakin besar untuk mendukung startup game India sejak tahun lalu ketika pandemi Covid-19.
India saat ini memiliki lebih dari 400 startup game online dan, pada 2020, memiliki sekitar 360 juta gamer, menurut laporan EY-All India Gaming Federation. Gamer online diperkirakan akan tumbuh menjadi 510 juta pada 2022 dan diperkirakan nilai perputaran uang di industri ini bakal mencapai US$ 2 miliar pada 2023.
Platform game online Dream11 dan Mobile Premier League (MPL) yang tengah naik daun di India, menawarkan lomba berbayar dengan hadiah uang tunai untuk pemain.
Pertumbuhan seperti itu telah memicu kekhawatiran bahwa platform game tersebut seperti perjudian yang bersifat adiktif dapat menyebabkan kerugian finansial.
Negara bagian Tamil Nadu, Telangana, dan Andhra Pradesh di India semuanya telah melarang game online yang menawarkan hadiah uang tunai selama beberapa tahun terakhir meskipun RUU Tamil Nadu ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Sandeep Chilina, seorang praktisi hukum yang berbasis di New Delhi, mengatakan undang-undang semacam itu memiliki kedudukan hukum yang lemah mengingat Mahkamah Agung telah berulang kali mengatakan game fantasi, seperti kriket, tidak seperti perjudian yang sebagian besar masih dilarang di seluruh India.
Sementara itu, RUU itu juga dipandang merugikan pemain profesional, kata Esports Players Welfare Association, sebuah organisasi nirlaba untuk gamer online. "Game dan eSports adalah bidang di mana keterampilan dapat dikembangkan sehingga tidak ada dosa," kata kelompok itu.
Terpisah, All India Gaming Federation (AIGF) juga menilai hal sama. Menurut Federasi, larangan itu bakal berdampak pada reputasi negara bagian Karnataka sebagai pusat startup teknologi.
India adalah pasar game online terbesar kelima secara global, dan game berbasis keterampilan telah meningkatkan jumlah unicorn di negara bagian ini, kata CEO AIGF Roland Landers.
“Langkah pemerintah Karnataka dalam mengajukan amandemen Undang-Undang Polisi Karnataka, 2021, bersifat sangat regresif, dan kemunduran besar bagi reputasi negara bagian sebagai pusat teknologi dan modal awal,” katanya dikutip dari The Economic Times.
Landers mengatakan game berbasis keterampilan tidak bisa dibandingkan dengan perjudian, dan pelarangan bukanlah solusi. Sektor ini membutuhkan dukungan dari pemerintah negara bagian untuk mempromosikan inisiatif menuju permainan yang bertanggung jawab.
“Sektor ini telah menjadi kontributor keuangan yang kuat bagi ekonomi India dan diperkirakan akan menghasilkan pendapatan lebih dari US$3 miliar pada tahun 2025, kata Landers.[]