Kazakhstan Wajibkan Platform Medsos Asing Buka Kantor Perwakilan Lokal

Sejumlah aplikasi media sosial. | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Parlemen Kazakhstan menyetujui rancangan undang-undang yang mengharuskan pemilik media sosial asing dan aplikasi pesan daring mendirikan kantor perwakilan.

Platform online yang tidak mematuhi aturan bakal diblokir. RUU yang diketok di Majelis Rendah Parlemen pada Rabu (15 September 2021) tersebut menitikberatkan pada perlindungan hak-hak anak.

Namun, dikutip dari Reuters, diakses Kamis (16 September), RUU juga mencakup ketentuan mengendai medsos dan perangkat lunak pesan daring.

Setelah RUU nanti disetujui tingkat senat dan presiden, para pemilik platform digital asing harus mendaftar di otoritas terkait dan membuka kantor perwakilan. Desakan ini, menurut pemerintah Kazakhstan, sebagai salah satu cara untuk memudahkan penanganan terhadap konten ilegal.

Dipimpin orang lokal

Menurut RUU, kantor perwakilan lokal harus dipimpin oleh orang lokal yang akan bertanggung jawab untuk menghapus konten-konten ilegal, seperti unggahan cyberbullying dalam waktu 24 jam setelah diberitahu.

Pada Juli, negara berpenduduk 19 juta tersebut secara singkat memblokir akses ke situs web anak perusahaan Microsoft, LinkedIn, terkait dengan iklan kasino online dan akun palsu. Otoritas terkait memprotes lantaran LinkedIn mengabaikan permintaannya untuk membersihkan konten.

Namun, kalangan kritikus mengatakan RUU tersebut dapat digunakan untuk menghapus konten yang “tidak nyaman bagi mereka yang berkuasa”.

"Anak-anak siapa yang akan dilindungi aturan ini? Mungkin hanya anggota parlemen dan pegawai negeri—dari investigasi jurnalis dan blogger," Adil Jalilov, kepala pusat jurnalisme MediaNet yang berbasis di Kazakhstan, menulis di akun Facebook­-nya.[]