LBH Jakarta: Penagih Utang Pinjol Bertindak Kasar dan Lecehkan Peminjam Perempuan
Cyberthreat.id – Pengguna aplikasi pinjaman online, khususnya perempuan, diketahui paling rentan mengalami kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
Berdasarkan data aduan pengguna pinjol kepada LBH Jakarta sebesar 72,08 persen adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, 22 persen mengalami KBGS, ujar Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam sedaring bertajuk “Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara", Jumat (10 September 2021), dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, kekerasan terjadi ketika penagih utang (debt collector) melakukan penagihan. Bentuk-bentuk kekerasannya, seperti memberi ancaman akan membunuh anak korban, menyuruh perempuan (peminjam) untuk menjual diri, menyebarluaskan informasi pinjaman kepada rekan-rekan kantor dan atasan korban agar korban di-PHK, bahkan menyebarkan foto-foto atau data pribadi yang mengakibatkan korban malu dan melakukan upaya bunuh diri.
"Bahkan, ada peminjam laki-laki yang diancam, 'Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya biar tagihannya lunas'. Ini merendahkan derajat perempuan," ucap Jeanny.
Tindakan yang diterapkan oleh penagih utang, menurut Jeanny, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya penagihan yang diikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri, serta diperburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual.
"Ini pelanggaran hak atas rasa aman," kata Jeanny menegaskan.
Menurut dia, peran aktif negara sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam praktik pinjaman online. "Dibutuhkan kebijakan, aturan, dan pengawasan oleh negara yang seluas-luasnya agar hak ini terlindungi," tuturnya.[]