Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun Terkait Praktik Monopoli Sistem Operasi
Cyberthreat.id – Badan pengawas antimonopoli Korea Selatan mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau sekitar US$177 juta (setara Rp2,5 triliun).
Korea Fair Trade Commission (KFTC) menilai bahwa perusahaan teknologi AS tersebut telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk memblokir sistem operasi seluler (OS) pesaing lain.
“Google secara efektif mencegah produsen perangkat, seperti Samsung dan LG, untuk menyesuaikan sistem operasi Android,” tutur KFTC dalam pernyataannya, Selasa (14 September 2021) dikutip dari ZDNet.
Menurut Komisi, Google memaksa kedua perusahaan tersebut menandatangani perjanjian anti-fragmentasi. Dengan meneken perjanjian ini,perusahaan tidak dapat menggunakan OS fork alias mengubah kode sumber Android atau mengubah OS fork mereka sendiri.
Perjanjian tersebut juga memblokir, produse smartphone terkemuka Korsel itu mendistribusikan pengembangan perangkat lunak mereka sendiri, tutur Komisi.
Google disebut telah melakukan hal itu sejak 2011 saat mengamankan kekuatan pasarnya sebesar 72 persen di pasar ponsel pintar Android. Menurut Komisi, Google bertindak seperti “otoritas pengatur swasta” sehingga menyebabkan pengembangan sistem operasi seluler lain, seperti Amazon dan Alibaba juga gagal.
Tindakan tersebut dianggap sebagai anti persaingan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menghambat inovasi di ruang sistem operasi khususnya perangkat pintar, KFTC menambahkan.
KFTC memulai penyelidikan Google sejak Juli 2016. KFTC mengadakan tiga rapat pleno selama empat bulan sebelum mencapai keputusannya.
Sejauh ini Google belum memberikan komentar atas denda tersebut.[]