Komisi Perlindungan Data Irlandia Denda WhatsApp Rp3,87 Triliun
Cyberthreat.id – WhatsApp didenda sebsar US$267 juta (Rp3,8 triliun) karena melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa terkait dengan transparansi berbagi data pengguna dengan anak perusahaan Facebook lain.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh badan pengawas privasi Irlandia tersebut mengakhiri penyelidikan terhadap layanan pesan daring milik Facebook yang dimulai sejak Desember 2018, setelah aturan GDPR mulai berlaku.
Ini hukumen kedua dan terbesar yang dikeluarkan badan Komisi Perlindungan Data Irlandia. Tahun lalu, Twitter dienda sebesar 450.000 euro karena pelanggaran keamanan, demikian dikutip dari The Associated Press, Kamis (2 September 2021).
Keputusan itu juga memerintahkan WhatsApp untuk memperbaiki cara berkomunikasi dengan pengguna agar sesuai dengan peraturan Uni Eropa.
WhatsApp sejak lama menghadapi kritik lantaran kebijakan privasinya terlalu panjang dan rumit.
Di bawah GDPR, pengawas Irlandia bertindak sebagai regulator utama dalam kasus privasi data lintas negara untuk WhatsApp dan banyak perusahaan teknologi besar lainnya yang memiliki kantor pusat Eropa di Dublin.
Hukuman Irlandia juga merupakan yang terbesar kedua yang dikeluarkan di UE berdasarkan GDPR. Sebelumnya Amazon didenda 746 juta euro oleh Luksemburg pada Juli lalu karena pelanggaran perlindungan data.
Komisi Perlindungan Data Irlandia masih membuka sekitar puluhan penyelidikan lain terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google, Twitter dan Facebook, termasuk kasus kedua yang melibatkan WhatsApp.
Menanggapi keputusan denda tersebut, WhatsApp yang memiliki 2 miliar pengguna di seluruh dunia mengatakan, denda itu tidak proporsional dan akan mengajukan banding.
“WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan privat. Kami telah bekerja untuk meyakinkan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif serta akan terus melakukannya. Kami tidak setujut dengan keputusan hari ini (baca: kemarin) mengenai transparansi yang kami berikan kepada pengguna ada 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” ujar perusahaan.[]