Per 25 Agustus 2021: OJK Cabut Izin 5 Fintech, 9 Lainnya Naik Level
Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini Selasa (31 Agustus 2021) mengumumkan telah mencabut izin terdaftar lima penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Dengan demikian, jumlah fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK berkurang dari 121 per 27 Juli lalu [PDF] , menjadi 116 terhitung sejak 25 Agustus 2021 [PDF].
"Terdapat lima pembatalan tanda bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian bunyi pernyataan di situs web OJK yang diunggah hari ini, 31 Agustus 2021.
Kelima perusahaan yang tanda bukti terdaftarnya dicabut adalah PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa; PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology, dan PT Evian Teknologi Indonesia.
Seperti diketahui, OJK membagi perusahaan fintech dalam dua katagori: penyelenggara berizin dan terdaftar. Perusahaan yang berizin, telah mendapat izin permanen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Sedangkan perusahaan yang masih berstatus terdaftar, diwajibkan mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Penelusuran Cyberthreat.id, kelima perusahaan yang terdepak dari daftar fintech legal OJK itu sebelumnya sudah terdaftar di OJK, namun belum mendapat izin permanen.
PT Satrio Jaya Persada, misalnya, dalam daftar sebelumnya, terdaftar di OJK dengan nomor S-449/NB.213/2019 tertanggal 7 Agustus 2019. Perusahaan ini mengelola aplikasi Tree+ dan situs web treeplus.id. Saat ditelusuri, situs web treeplus.id sudah tidak aktif lagi.
Kemudian ada PT Teknologi Indonesia Sentosa. Perusahaan yang mengelola situs web onehope.id ini sebelumnya terdaftar dengan nomor S-442/NB.213/2019 tanggal 7 Agustus 2019.
Dalam catatan OJK per 27 Juli 2021, Onehope tidak memiliki aplikasi Android. Namun, penelusuran Cyberthreat.id menemukan perusahaan itu memiliki aplikasi di Google Play Store dengan nama Onehope dan didaftarkan oleh PT. Teknologi Indonesia Sentosa. Aplikasinya terakhir diperbarui beberapa hari lalu, tepatnya pada 27 Agustus 2021 (cek di sini)..
"Saat ini One Hope sudah terdaftar dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), dan juga telah tergabung dalam Asosiasi Pendanaan Bersama Fintech Indonesia (AFPI)," tulis pengelola aplikasi di Google Play Store, meskipun izin terdaftar di OJK sudah dicabut.
Perusahaan yang terdepak selanjutnya adalah PT PAM Finansial Teknologi. Perusahaan ini mengelola situs web kontanku.id. Mereka sebelumnya berstatus terdaftar di OJK dengan nomor S-613/NB.213/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Dalam catatan OJK, perusahaan ini tidak punya aplikasi Android. Penelusuran Cyberthreat.id menemukan situs webnya masih aktif. Namun, tidak ditemukan aplikasinya di Google Play Store.
Berikut ada PT Coco Digital Technology yang mengelola kotakkoin.id. Perusahaan ini sebelumnya mendapat tanda terdaftar di OJK dengan nomor S-735/NB.213/2019. Saat ini, situs webnya sudah tidak aktif lagi. Tidak ditemukan aplikasinya di Google Play Store.
Lalu, ada PT Evian Teknologi Indonesia yang mengelola situs web optimaapp.co.id dan aplikasi Optima di Google Play Store. Saat ditelusuri, situs web dan aplikasinya masih aktif di Google Play Store (cek di sini).
9 Perusahaan Naik Level
Selain mencabut tanda terdaftar 5 perusahaan di atas, ada 9 perusahaan yang naik tingkat dari sebelumnya terdaftar, menjadi berizin. Dengan begitu, fintech lending berizin kini menjadi 77 penyelenggara. Berikut nama-namanya:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia (mengelola tanifund.id, tanpa aplikasi Android atau iOS)
2. PT Ringan Teknologi Indonesia (mengelola ringan.co.id, termasuk aplikasi Android)
3. PT Grha Dana Bersama (mengelola Avantee.co.id, tanpa aplikasi Android atau iOS)
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia (mengelola gradana.co.id, tanpa aplikasi)
5. PT Inclusive Finance Group (mengelola danacita.co.id, tanpa aplikasi)
6. PT IKI Karunia Indonesia (mengelola ikimodal.com, tanpa aplikasi)
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia (mengelola indofund.id, tanpa aplikasi).
8. PT iGrow Resources Indonesia (mengelola igrow.asia, termasuk aplikasi Android dan iOS).
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi (mengelola danai.id, termasuk aplikasi Android dan iOS).
Daftar 9 perusahaan yang naik level dari "terdaftar" menjadi "berizin" dari OJK | Sumber: OJK
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK.
OJK juga menyarankan masyarakat untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.[]