Dua Kanal YouTube Muhammad Kace Masih Aktif Meski Polisi Sudah Minta Diblokir Kominfo

Tangkapan layar kanal Youtube Muhammad Kece

Cyberthreat.id - Kepolisian Republik Indonesia menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down terhadap sekitar 400 video YouTuber Muhammad Kace yang dinilai kontroversial.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24 Agustus 2021).

Seperti diketahui, Muhammad Kace menimbulkan kehebohan lantaran video-videonya di YouTube dinilai menghina Nabi Muhammad dan melecehkan Islam. Kace sendiri awalnya adalah seorang muslim, sebelum pindah agama pada 2014.

Polisi sendiri telah menangkap Muhammad Kace di Bali pada Selasa malam 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA, di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Penangkapannya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Siber Polda Bali. Sebelum ditangkap, Polri telah menyematkan status tersangka kepada Kace.

Menurut Ramadhan, permintaan untuk pemblokiran video Muhammad Kace telah diajukan sejak Minggu 22 Agustus. Katanya, dari 400 video yang diajukan 20 di antaranya sudah dikabulkan oleh YouTube.

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Dengan begitu, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Dia mencontohkan, video tentang kitab kuning sudah tidak bisa diakses lagi.

Muhammad Kace Punya Dua Kanal YouTube
Amatan Cyberthreat.id di YouTube, Muhammad Kace setidaknya punya dua kanal di YouTube. Itu belum termasuk kontennya yang diunggah ulang oleh akun lain. Di kedua kanal ini, Kace menampilkan nomor rekening banknya untuk menerima donasi atas nama H Muhammad Kosman.

Pertama, kanal bernama MuhammadKece. Saluran ini dibuat pada 17 Juli 2020. Ratusan videonya telah ditonton 2.801.810 kali. Video terakhir yang diunggah di kanal ini pada dua hari lalu, di mana Kace menggunakan untuk live streaming. Di kanal ini, Kace mengunggah video-video dan beberapa siaran langsung yang dinilai bernada menghina Islam dan Nabi Muhammad. Sebagai contoh, Kace menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Kace juga punya kanal lain bernama 'muhamad KC.' Pada kolom komentar di beberapa video di kanal 'MuhammadKece,' Kace merujuk penontonnya untuk melihat konten videonya di kanal 'muhamad KC' ini. Dibuat pada 1 Oktober 2018, saluran ini memiliki 5,35 ribu subscriber. Total ada 11 video di saluran ini dengan total tayangan berjumlah 122.943 kali.  Salah satu konten videonya di kanal ini membahas soal kitab kuning yang disebut Kombes Ramadhan sudah dihapus oleh Youtube. Dalam video  berjudul "kitab kuning safinatunaja" itu, Kace mengatakan kitab kuning itu telah menyesatkan banyak orang. Video itu masih dapat diakses hingga berita ini ditayangkan.

Tidak diketahui pasti apakah Polri juga memasukkan kanal 'muhamad KC' dalam daftar pengajukan pemblokiran ke Youtube. Yang pasti, hingga berita ini diturunkan, kedua kanal tersebut masih aktif dan dapat ditonton oleh khalayak umum.

YouTube sendiri selaku penyedia platform belum berkomentar soal Muhammad Kace ini.

Polisi membidik Kace dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2). Ia juga bisa dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama atau penistaan agama dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.[]