Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Anda Bermasalah? Ini Cara Melaporkan

Sertifikat vaksinasi saat ini sebagai syarat untuk masuk ke mal. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi, saat menunjukkan cara pemindaian QR code di pintu masuk Pakuwon Mall Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui aplikasi PeduliLindungi. | Foto: Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat/Laut Biru

Cyberthreat.id – Anda sudah menerima suntik vaksin Covid-19? Untuk melihat riwayat bahwa Anda telah mendapatkan vaksinasi virus corona, Anda dapat memeriksanya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut, warga dapat mengecek kapan terakhir mendapatkan vaksinasi dan bukti sertifikat digital baik pertama maupun kedua.

Bukti vaksinasi berupa sertifikat digital ini penting dimiliki karena menjadi syarat bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan atau mengakses fasilitas publik.

Namun, untuk sebagian kasus, terdapat warga yang telah mendapatkan suntik vaksin, ternyata data mereka tidak tercatat atau kesalahan pencatatan di aplikasi PeduliLindungi.

“Permasalahan sertifikat vaksinasi Covid-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi,” tutur Kementerian Kesehatan RI dikutip dari situs webnya, Senin (23 Agustus 2021).


Berita Terkait:


Kementerian Kesehatan mengakui menerima banyak keluhan terkait hal itu melalui di Instagram, Twitter, atau Facebook. Lalu, bagaimana mengatasi kesalahan data tersebut?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

''Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,'' kata Widyawati.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format : nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya, Kemkes menyarankan.[]