Pakar: Undang-undang Data Pribadi China Perkuat Pondasi Ekonomi Digital

Ilustrasi: biia.com

Cyberthreat.id - Kongres Rakyat Nasional atau DPR China hari ini (Jumat, 20 Agustus 2021) mengesahkan undang-undang yang dirancang untuk melindungi privasi data pengguna online.

Mulai berlaku pada 1 November mendatang, undang-baru ini dinilai sebagai upaya China untuk membangun fondasi ekonomi digital hingga 40 atau 50 tahun ke depan.

"Rezim privasi baru China adalah salah satu yang terketat di dunia," kata Kendra Schaefer, mitra di perusahaan konsultan Trivium China yang berbasis di Beijing seperti dilansir AFP.

"Undang-undang baru ini tidak untuk tujuan jangka pendek, melainkan untuk membangun fondasi ekonomi digital selama 40 atau 50 tahun ke depan," tambahnya.

Awal pekan ini, seorang juru bicara Kongres Rakyat Nasional mengatakan undang-undang baru ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi lewat algoritma rekomendasi atau penggunaan big data untuk menetapkan harga berbeda bagi pengguna kaya.

Puluhan ribu konsumen di China dikabarkan mengeluh karena harus membayar lebih besar saat hendak menggunakan taksi online hanya karena mereka menggunakan iPhone. Sedangkan pengguna ponsel lebih murah, mendapat harga yang lebih murah. Begitu juga bagi mereka yang profilnya terdeteksi sebagai pelancong bisnis, akan disodorkan harga tiket lebih mahal daripada mereka yang terdeteksi sebagai pelancong "kelas ransel."

Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan bahwa data pribadi warga China tidak dapat ditransfer ke negara-negara dengan standar keamanan data yang lebih rendah dari China. Aturan ini diyakini dapat menimbulkan masalah bagi bisnis asing.

Perusahaan yang gagal mematuhi aturan, akan menghadapi denda 50 juta yuan (setara Rp110 miliar) atau lima persen dari omset tahunan mereka.

Selain itu, undang-undang ini juga meminta pemroses informasi pribadi untuk menunjuk individu yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi, dan menjalankan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Sebelumnyam China juga telah mengesahkan Undang-undang Keamanan Data yang akan diterapkan mulai 1 September mendatang. Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan data berdasarkan nilai ekonomi dan relevansinya dengan keamanan nasional China.

Kedua undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan di China untuk memeriksa praktik penyimpanan dan pemrosesan data mereka untuk memastikan kepatuhannya, menurut para ahli.

Meskipun pemerintah mengklaim undang-undang itu untuk melindungi masyarakat, AFP menyorot tindakan pemerintah China yang menempatkan kamera pengintai di seluruh negeri. Beberapa dilengkapi untuk pengenalan wajah, mengumpulkan informasi biometrik setiap hari.

Di wilayah bergolak Xinjiang - rumah bagi sebagian besar etnis minoritas Uighur China - kelompok hak asasi mengatakan penduduk dipaksa untuk menginstal perangkat lunak pada ponsel mereka yang memungkinkan polisi mengakses lokasi, foto, atau pesan teks mereka.[]